Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Vonis untuk Harvey Moeis cs Tak Sesuai Tuntutan, Kejagung RI Ajukan Banding!

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis cs yang tidak sesuai tuntutan membuat Kejagung banding.

Editor: Ahmad Haris
WartaKotalive.com//
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis cs yang tidak sesuai tuntutan membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) banding.   

“Baru kali ini ada pelaku korupsi yang didakwa rugikan negara Rp 300 triliun hanya dituntut 12 tahun penjara, lalu divonis 6,5 tahun,” ujar Mahfud.

Mahfud menepis klaim bahwa kerugian Rp 300 triliun itu hanya “potensi”.

Menurutnya, angka tersebut adalah kerugian konkret yang dihitung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

“Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 (miliar) ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 (miliar). Ini sungguh tidak adil,” tegas Mahfud. 

Ia juga menyebut jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen dari total kerugian negara.

“Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” ujarnya.

Peran Harvey dalam Kasus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Harvey Moeis bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Terungkap! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Pengamanan hingga Ratusan Miliar Rupiah

Namun, hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa terlalu berat, mengingat Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) dan tidak berwenang mengambil keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk.

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko, dalam sidang, Senin (23/12/2024).

Kasus ini memicu perdebatan mengenai konsistensi dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi berskala besar di Indonesia.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Harvey Moeis dkk Divonis Tidak Sesuai Tuntutan, Kejaksaan Agung Pilih Ajukan Banding

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved