Keluarga Ahli Waris Ceritakan Awal Mula Segel SDN 2 Kaduagung Lebak

Keluarga ahli waris menceritakan awal mula penyegelan gedung SDN 2 Kaduagung Timur, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Kalanganyar, Lebak.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Salah satu perwakilan keluarga anak  almarhum, Uyu menceritakan awal mula penyegelan gedung SDN 2 Kaduagung Timur, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Kalanganyar, Lebak. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Keluarga ahli waris menceritakan awal mula penyegelan gedung SDN 2 Kaduagung Timur, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Kalanganyar, Lebak

Pantauan TribunBanten.com di lokasi, tampak gerbang sekolah tersebut terpasang sepanduk penyegelan berwana kuning. 

Bertuliskan, lahan sekolah SDN 02 Kaduagung Timur ini milik ahli waris almarhum kiyai Moch Subadi, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dan tercatat di BPN Lebak dengan nomor sertifikat 2245.

Baca juga: SDN 02 Kaduagung Timur Disegel Ahli Waris, Anggota Komisi III DPRD Lebak Regen Turun Tangan

Salah satu perwakilan keluarga anak  almarhum, Uyu menjelaskan, penyegelan yang dilakukan pihaknya dikarenakan punya bukti kiat terhadap kemilikan lahan, salah satunya adalah sertifikat Hak Milik (SHM), dengan luas sekitar 850 meter persegi. 

"Jadi saya dan keluarga punya dasar terkait penyegelan bangunan sekolah, karena kami punya sertifikat atas tanah ini," katanya, saat ditemui di SDN 02 Kaduagung Timur, Senin (30/12/24). 

Ia mengatakan, gugatan yang diajukan ahli waris kepada pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Dinas Pendidikan sejak tahun 2019 sudah dilakukan. 

"Waktu itu sempat ada mediasi, namun tidak menemukan titik temu. Padahal mereka sudah mengakui kesalahannya,  karena tidak punya bukti kuat, tapi sampai saat ini belum ada kepastian," katanya. 

"Makanya kita segel kemarin tanggal 27 Desember 2024," sambungnya. 

Ia menyampaikan, pernah mendapatkan undangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak terkait pembahasan lahan itu. 

"Cuma pada saat kami ikuti, mereka malah minta izin untuk meneruskan bangunan sekolah, tidak mengurus sengketa lahan yang kami inginkan," ucapnya. 

"Dari situ kami nurut aja karena kami tidak mencari masalah, tapi hanya ingin ada kejelasan," sambungnya. 

Ia mengaku, sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Rangkasbitung, berdasarkan permintaan BPKAD. 

"Silahkan katanya menggugat ke pengadilan, kami dari pihak pemerintah tidak akan melawan,"ucapnya. 

Padahal, kata dia, pihak ahli waris hanya meminta pertanggung jawab terhadap lahan yang digunakan, dan meminta pembayaran.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved