Keluarga Ahli Waris Ceritakan Awal Mula Segel SDN 2 Kaduagung Lebak

Keluarga ahli waris menceritakan awal mula penyegelan gedung SDN 2 Kaduagung Timur, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Kalanganyar, Lebak.

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Salah satu perwakilan keluarga anak  almarhum, Uyu menceritakan awal mula penyegelan gedung SDN 2 Kaduagung Timur, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Kalanganyar, Lebak. 

"Nah dari situ kami ikutin prosesnya, ternyata setelah di pengadilan beberapa kali dimediasi gak ada hasil, karena tidak ada nominal pembayaran lahan, bahkan sampai sekarang pun dari pengadilan belum ada putusan," katanya. 

Dia berharap kepada Pemkab Lebak, untuk segera menuntaskan masalah sengketa lahan ini dengan memberikan ganti rugi.

"Karena kami juga tidak mau jika hanya digoreng-goreng di luar, tapi kami hanya minta kepastian," ucapnya. 

Dindik Lebak Ngaku Lalai

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, akui lalai terkait adanya sekolah SDN 2 Kaduagung Timur, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Lebak, yang disegel ahli waris

Penyegelan tersebut dilakukan oleh keluarga ahli waris, almarhum kiyai Moch Subadi pada tanggal 27 Desember 2024.

Kepada TribunBanten.com, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Lebak, Hadi Mulayan mengatakan, adanya penyegelan sekolah di Lebak baru pertama kali terjadi saat ini. 

"Kami akui lalai, dan kami jadikan ini sebagai pelajaran kedepannya," katanya, saat ditemui di lokasi, Senin (30/12/24). 

Ia mengatakan, dinas pendidikan akan mengikuti proses yang sedang berjalan di Pengadilan Rangkasbitung. 

"Jadi kami tidak menghalangi, namun hal ini bagian dari proses hukum untuk membuktikan kebenarannya nanti. Terlepas nanti hasilnya seperti apa, nanti kita akan ikuti," katanya. 

Ia mengaku, bakal mengikuti proses tahapan gugatan yang dilakukan oleh pihak ahli waris, mulai dari Pengadilan dan mediasi bersama BPKAD. 

"Sebetulnya bulan November 2024 sudah selesai dan sudah ada inkrahnya juga, tapi kami ikuti prosesnya," ucapnya. 

Menurutnya, pihaknya akan menurunkan tim penilai tim independen, antara lain tim apresel, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Kabag hukum dan BPKAD Lebak

"Nanti kami semuanya akan ikut terlibat termasuk dinas pendidikan juga. Jangan sampai nanti setelah di bayar ada masalah baru, makanya harus hati-hati," ujarnya. 

Ia berharap, masalah sengketa bersama ahli waris bisa secepatnya selesai dan bisa menjadi aset Dinas Pendidikan.

"Mudah-mudahan ini bisa secepatnya selesai lah, dan kami akan ikuti tahapan dan prosesnya seperti apa," ucapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved