Tambang Ilegal

ESDM Provinsi Banten Sebut Pemilik Tambang di Papango Rangkasbitung Bisa Dipidana

Dinas ESDM Banten menilai pemilik tambang di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak bisa dipidana.

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Usia di demo warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi tersebut sepi. 

Namun tak pernah ada respon.

Puncaknya, sejumlah warga melaporkan masalah tersebut ke Dinas ESDM Banten. 

Deri mengaku, pada bulan Februari 2024, pihaknya telah melakukan penutupan pada tambang Ilegal tersebut.

Namun penutupan itu tidak diindahkan oleh pengusaha lantaran mereka tetap beroperasi.

"Kemudian bulan November kita cek lagi, ternyata ada lagi kita tutup lagi. Ada kegiatan lagi kita tutup lagi," ujar Deri.

Menurut pantauan TribunBanten.com di lokasi galian tanah tersebut pada Rabu (01/01/2025), sudah tidak lagi ada kegiatan operasi, bahkan alat berat juga sudah tidak ada. 

Namun, hanya terlihat jelas bekas galian tanah yang berlubang besar yang ditinggalkan pihak pengusaha. 

Baca juga: Galian Tanah di Rangkas Lebak Ditinggal Pengusaha, Warga: Kami Hanya Kena Dampak Buruknya!

Jarak lokasi galian tanah tersebut diperkirakan hanya 10 meter dari permukiman warga setempat.

Kendati demikian, ESDM Banten akan kembali mendatangi lokasi untuk memastikan bahwa galian tanah merah tersebut benar-benar tutup.

"Ya kalau dari kami sih akan ke lapangan lagi. Kan kemarin juga setelah kami ke lapangan, kita koordinasikan dengan Satpol PP dan  kepolisian," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved