Tambang Ilegal di Lebak

ESDM Sebut Galian Tanah di Mekarsari Lebak Ilegal, Pengusaha Malah Laporkan 7 Warga ke Polda Banten

Pengusaha tambang tanah ilegal di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak melaporkan 7 warga ke polisi.

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bakal diperiksa Polda Banten, usai melakukan demo di jalan yang rusak karena dilintasi truk besar galian tanah.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN LEBAK - Pengusaha tambang galian tanah ilegal di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak melaporkan 7 warga Desa Mekarsari ke Polda Banten

Ketujuh warga tersebut pernah melakukan aksi unjuk rasa bersama warga Desa Mekarsari lainnya, lantaran akses jalan di wilayahnya rusak akibat galian tanah, pada 16 Desember 2024. 

Tujuh warga yang dilaporkan pemilik tambang ilegal ke Polda Banten itu, akan dijerat dengan sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP, tentang dugaan tindak pidana penghasutan, dan kekerasan terhadap orang dan barang.

Baca juga: Buntut Demo Jalan Rusak Akibat Galian Tanah, 7 Warga Desa Mekarsari Bakal Diperiksa Polda Banten

Tujuh orang yang dilaporkan tersebut antara lain, Tarmidi, Muntadir, Wati, Melawati, Erik, Sutisna Suandi.

Ketua RT 04/RW 04 Papanggo, Desa Mekarsari, Tarmidi mengungkapkan, tujuh orang yang akan diperiksa juga termasuk dirinya. 

Tarmidi mengatakan, surat pemanggilan dari Polda Banten itu muncul setelah satu hari membuat laporan terkait permintaan penutupan galian tanah, pada 30 Desember 2024. 

Permintaan penutupan itu dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Polres Lebak, Satpol-PP Lebak, Pj Bupati Lebak, Pj Gubernur Banten dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten.

 

 

"Setelah kami lapor, tanggal 31-nya itu, kami tujuh orang dapat surat pemanggilan pemeriksaan dari Polda Banten," katanya, saat ditemui di rumahnya, Kami (2/1/25). 

Ia mengaku bingung terkait adanya surat pemanggilan pemeriksaan tersebut.

Seharusnya, kata dia, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha galian tanah, yang jelas-jelas merusak akses jalan warga. 

"Jadi kenapa kami yang dipanggil? Harusnya kan pengusaha yang dipanggil, karena mereka membuat jalan kami rusak," ucapnya. 

Padahal, lanjut dia, Dinas ESDM Banten sudah memberikan pernyataan, bahwa galian tanah yang ada di wilayahnya ilegal.

"Kami bingung, lah kok bisa kami yang dilaporkan pihak pengusaha, gara-gara demo," katanya. 

"Padahal mereka buat jalan lingkungan kami rusak," sambungnya. 

Tidak hanya itu, dirinya juga sudah meminta bantuan kepala Desa Mekarsari.

"Katanya mau memediasi kami dengan pihak pengusaha."

"Cuma dia bilang bahwa pihak pengusaha sudah banyak dirugikan," ungkapnya. 

TribunBanten.com, sudah berupaya untuk meminta keterangan dan tanggapan dari kepala Desa Mekarsari, namun sudah dua kali mendatangi rumahnya tidak ditemukan. 

Tribun Banten juga sudah berupaya menghubungi Kades Mekarsari melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tetapi tidak aktif.

Perlu diketahui, warga dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghasutan, dan kekerasan terhadap orang dan barang sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.

Jawaban Polda Banten

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, pemanggilan terhadap 7 orang warga Desa Mekarsari tersebut untuk mengklarifikasi, terkait apa yang dilaporkan oleh pihak tambang.

Didik membantah jika pemanggilan tersebut merupakan intimidasi, buntut aksi yang dilakukan oleh warga terhadap tambang galian merah tersebut.

"Tidak ada intimidasi, kita hanya menjalankan prosedur. Karena warga itu dilaporkan, salah kalau tidak dilakukan pemanggilan," kata Didik melalui sambungan telepon.

Dinas ESDM Provinsi Banten Sebut Galian Tanah di Kampung Papango Citeras Desa Mekarsari Ilegal, Pengusaha Wajib Dipidana!

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan menilai, pemilik tambang di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bisa dipidana.

Menurut Deri, alasan pemilik tambang tanah merah tersebut bisa dipidana karena tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.

"Ya harus dipidanakan," kata Deri, kepada TribunBanten.com lewat telepon, Rabu (1/1/2024).

"Karen pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.

Deri melanjutkan, selain ilegal, pertambangan itu juga melabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

Meski bisa dipidana, namun ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan.

"Jadi RTRW ini Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru."

"Kalau perpanjangan (Tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," katanya.

Diketahui, aktivitas tambang galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak meresahkan warga.

Warga resah karena tambang tersebut merusak jalan lingkungan.

Kerusakan jalan lingkungan diperkirakan sepanjang 1,5 kilometer ke akses jalan utama. 

Warga mengaku sudah beberapa kali melaporkan masalah galian tanah tersebut ke pihak terkait di Kabupaten Lebak. Namun tak pernah ada respon.

Puncaknya, sejumlah warga melaporkan masalah tersebut ke Dinas ESDM Banten

Deri mengaku, pada bulan Februari 2024, pihaknya telah melakukan penutupan pada tambang Ilegal tersebut.

Namun penutupan itu tidak diindahkan oleh pengusaha lantaran mereka tetap beroperasi.

"Kemudian bulan November kita cek lagi, ternyata ada lagi kita tutup lagi. Ada kegiatan lagi kita tutup lagi," ujar Deri.

Menurut pantauan TribunBanten.com di lokasi galian tanah tersebut pada Rabu (01/01/2025), sudah tidak lagi ada kegiatan operasi, bahkan alat berat juga sudah tidak ada. 

Namun, hanya terlihat jelas bekas galian tanah yang berlubang besar yang ditinggalkan pihak pengusaha. 

Baca juga: Galian Tanah di Rangkas Lebak Ditinggal Pengusaha, Warga: Kami Hanya Kena Dampak Buruknya!

Jarak lokasi galian tanah tersebut diperkirakan hanya 10 meter dari permukiman warga setempat.

Kendati demikian, ESDM Banten akan kembali mendatangi lokasi untuk memastikan bahwa galian tanah merah tersebut benar-benar tutup.

"Ya kalau dari kami sih akan ke lapangan lagi. Kan kemarin juga setelah kami ke lapangan, kita koordinasikan dengan Satpol PP dan  kepolisian," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved