Link Download PMK 131 Tahun 2024 versi PDF: Ini Daftar Barang Mewah yang Terkena Tarif

Kementerian Keuangan telah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Kementerian Keuangan telah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya dikenakan untuk barang mewah. 

Barang yang Dikenakan Tarif PPN 12 Persen

Berdasarkan PMK Nomor 15/PMK.03/2023, berikut adalah daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen:

Kelompok Hunian Mewah

Rumah mewah

Apartemen

Kondominium

Townhouse, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Selain dikenakan tarif PPN 12 persen, barang-barang mewah di atas juga dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.

Kelompok Balon Udara dan Peluru Tarif PPN 12 persen juga dikenakan pada barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, yang meliputi:

Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan

Pesawat udara tanpa tenaga penggerak

Peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara)

Pesawat Udara dan Senjata Api Barang-barang seperti pesawat udara lainnya (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter) dan senjata api (termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol) juga dikenakan tarif PPN 12 persen, bersama dengan tarif PPnBM 50 persen.

Kelompok Kapal Pesiar Mewah Kapal pesiar mewah yang mendapatkan tarif PPnBM 75 persen juga dikenakan tarif PPN 12 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:

Kapal pesiar dan kapal ekskursi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved