Link Download PMK 131 Tahun 2024 versi PDF: Ini Daftar Barang Mewah yang Terkena Tarif
Kementerian Keuangan telah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN
Barang yang Dikenakan Tarif PPN 12 Persen
Berdasarkan PMK Nomor 15/PMK.03/2023, berikut adalah daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen:
Kelompok Hunian Mewah
Rumah mewah
Apartemen
Kondominium
Townhouse, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Selain dikenakan tarif PPN 12 persen, barang-barang mewah di atas juga dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.
Kelompok Balon Udara dan Peluru Tarif PPN 12 persen juga dikenakan pada barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, yang meliputi:
Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan
Pesawat udara tanpa tenaga penggerak
Peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara)
Pesawat Udara dan Senjata Api Barang-barang seperti pesawat udara lainnya (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter) dan senjata api (termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol) juga dikenakan tarif PPN 12 persen, bersama dengan tarif PPnBM 50 persen.
Kelompok Kapal Pesiar Mewah Kapal pesiar mewah yang mendapatkan tarif PPnBM 75 persen juga dikenakan tarif PPN 12 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:
Kapal pesiar dan kapal ekskursi
Hewan Kurban di Kabupaten Serang Dipastikan Aman Terbebas Virus PMK |
![]() |
---|
H-2 Idul Adha, Hewan Kurban di Tangsel Dipastikan Bebas PMK dan Penyakit Menular |
![]() |
---|
Sempat Diduga Terjangkit PMK, 17 Hewan Kurban di Kabupaten Serang Dinyatakan Negatif |
![]() |
---|
27 Hewan Kurban di Kabupaten Serang Terindentifikasi Kena PMK |
![]() |
---|
DPKP Kabupaten Tangerang Temukan 8 Hewan Kurban di Dua Lapak Terkena PMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.