Tambang Ilegal di Lebak

Akan Diperiksa Polisi, Ini Jadwal Pemanggilan 7 Warga Desa Mekarsari Lebak Oleh Polda Banten

Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, bakal diperiksa Polda Banten. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, bakal diperiksa Polda Banten.  

Didik membantah jika pemanggilan tersebut merupakan intimidasi, buntut aksi yang dilakukan oleh warga terhadap tambang galian merah tersebut.

"Tidak ada intimidasi, kita hanya menjalankan prosedur. Karena warga itu dilaporkan, salah kalau tidak dilakukan pemanggilan," kata Didik melalui sambungan telepon.

Dinas ESDM Provinsi Banten Sebut Galian Tanah di Kampung Papango Citeras Desa Mekarsari Ilegal, Pengusaha Wajib Dipidana!

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan menilai, pemilik tambang di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bisa dipidana.

Usia didemo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi tersebut sepi.
Usia didemo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi tersebut sepi. (TribunBanten.com/Misbahudin)

Menurut Deri, alasan pemilik tambang tanah merah tersebut bisa dipidana karena tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.

"Ya harus dipidanakan," kata Deri, kepada TribunBanten.com lewat telepon, Rabu (1/1/2024).

"Karen pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.

Deri melanjutkan, selain ilegal, pertambangan itu juga melabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

Meski bisa dipidana, namun ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan.

"Jadi RTRW ini Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru."

"Kalau perpanjangan (Tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," katanya.

Diketahui, aktivitas tambang galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak meresahkan warga.

Warga resah karena tambang tersebut merusak jalan lingkungan.

Kerusakan jalan lingkungan diperkirakan sepanjang 1,5 kilometer ke akses jalan utama. 

Warga mengaku sudah beberapa kali melaporkan masalah galian tanah tersebut ke pihak terkait di Kabupaten Lebak. Namun tak pernah ada respon.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved