Tambang Ilegal di Lebak

Akan Diperiksa Polisi, Ini Jadwal Pemanggilan 7 Warga Desa Mekarsari Lebak Oleh Polda Banten

Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, bakal diperiksa Polda Banten. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, bakal diperiksa Polda Banten.  

Puncaknya, sejumlah warga melaporkan masalah tersebut ke Dinas ESDM Banten. 

Deri mengaku, pada bulan Februari 2024, pihaknya telah melakukan penutupan pada tambang Ilegal tersebut.

Namun penutupan itu tidak diindahkan oleh pengusaha lantaran mereka tetap beroperasi.

"Kemudian bulan November kita cek lagi, ternyata ada lagi kita tutup lagi. Ada kegiatan lagi kita tutup lagi," ujar Deri.

Menurut pantauan TribunBanten.com di lokasi galian tanah tersebut pada Rabu (01/01/2025), sudah tidak lagi ada kegiatan operasi, bahkan alat berat juga sudah tidak ada. 

Namun, hanya terlihat jelas bekas galian tanah yang berlubang besar yang ditinggalkan pihak pengusaha. 

Jarak lokasi galian tanah tersebut diperkirakan hanya 10 meter dari permukiman warga setempat.

Kendati demikian, ESDM Banten akan kembali mendatangi lokasi untuk memastikan bahwa galian tanah merah tersebut benar-benar tutup.

"Ya kalau dari kami sih akan ke lapangan lagi. Kan kemarin juga setelah kami ke lapangan, kita koordinasikan dengan Satpol PP dan  kepolisian," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved