Tambang Ilegal di Lebak

Diperiksa Ditreskrimum Polda Banten, Warga Pendemo Galian Tanah Ilegal Merasa Tak Dapat Keadilan

Dua orang warga pendemo galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Dua orang warga pendemo galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Banten, Jumat (3/1/2024). 

"Warga cuma menuntut hak atas jalan lingkungan yang rusak. Karena selama ini pemilik tambang, cuma janji-janji aja akan melakukan perbaikan," ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum warga, Bahtiar Rifai merasa heran dengan sikap kepolisian yang sangat responsif melakukan pemeriksaan pada warga.

Sedangkan, lanjut Rifai, laporan warga atas tambang Ilegal tersebut ke Polres Lebak tidak ada progres ataupun proses.

Baca juga: Galian Tanah di Rangkas Lebak Ditinggal Pengusaha, Warga: Kami Hanya Kena Dampak Buruknya!

"Respon mereka begitu cepat saat ada laporan buntut demo 17 Desember itu, ini aneh," katanya.

Bahtiar meminta, penyidik Polda Banten dapat profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Jangan sampai ada tebang pilih kalau memang dua-duanya mau diproses monggo diproses secara profesional," pungkasnya.

Dinas ESDM Provinsi Banten Sebut Galian Tanah di Kampung Papango Citeras Desa Mekarsari Ilegal, Pengusaha Wajib Dipidana!

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan menilai, pemilik tambang di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bisa dipidana.

Menurut Deri, alasan pemilik tambang tanah merah tersebut bisa dipidana karena tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.

Usia di demo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi  
tersebut sepi.
Usia di demo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi   tersebut sepi. (TribunBanten.com/Misbahudin)

"Ya harus dipidanakan," kata Deri, kepada TribunBanten.com lewat telepon, Rabu (1/1/2024).

"Karen pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.

Deri melanjutkan, selain ilegal, pertambangan itu juga melabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

Meski bisa dipidana, namun ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan.

"Jadi RTRW ini Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru."

"Kalau perpanjangan (Tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved