Tambang Ilegal di Lebak
Diperiksa Ditreskrimum Polda Banten, Warga Pendemo Galian Tanah Ilegal Merasa Tak Dapat Keadilan
Dua orang warga pendemo galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
"Warga cuma menuntut hak atas jalan lingkungan yang rusak. Karena selama ini pemilik tambang, cuma janji-janji aja akan melakukan perbaikan," ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum warga, Bahtiar Rifai merasa heran dengan sikap kepolisian yang sangat responsif melakukan pemeriksaan pada warga.
Sedangkan, lanjut Rifai, laporan warga atas tambang Ilegal tersebut ke Polres Lebak tidak ada progres ataupun proses.
Baca juga: Galian Tanah di Rangkas Lebak Ditinggal Pengusaha, Warga: Kami Hanya Kena Dampak Buruknya!
"Respon mereka begitu cepat saat ada laporan buntut demo 17 Desember itu, ini aneh," katanya.
Bahtiar meminta, penyidik Polda Banten dapat profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Jangan sampai ada tebang pilih kalau memang dua-duanya mau diproses monggo diproses secara profesional," pungkasnya.
Dinas ESDM Provinsi Banten Sebut Galian Tanah di Kampung Papango Citeras Desa Mekarsari Ilegal, Pengusaha Wajib Dipidana!
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan menilai, pemilik tambang di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bisa dipidana.
Menurut Deri, alasan pemilik tambang tanah merah tersebut bisa dipidana karena tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.

"Ya harus dipidanakan," kata Deri, kepada TribunBanten.com lewat telepon, Rabu (1/1/2024).
"Karen pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.
Deri melanjutkan, selain ilegal, pertambangan itu juga melabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Meski bisa dipidana, namun ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan.
"Jadi RTRW ini Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru."
"Kalau perpanjangan (Tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," katanya.
17 Warga Lebak Tunggu Hasil Pemeriksaan Polda Banten Usai Dipolisikan Pengusaha Galian Tanah Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Tinjau Lokasi Galian Tanah Ilegal di Mekarsari Lebak, Minta Proses Hukum Berlaku Adil! |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Minta Polisi Tidak Kriminalisasi Warga Mekarsari Lebak soal Kasus Galian Tanah Ilegal |
![]() |
---|
Anak Buah Prabowo Minta Polisi Transparan Soal Penegakan Hukum Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak |
![]() |
---|
Polda Banten Ringkus 10 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Lebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.