Jadwal Pencairan PIP 2025, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan untuk Jadi Penerima
Peserta didik akan menerima dana bantuan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak jadwal pencairan PIP 2025 bagi peserta didik tingkat SD, SMP hingga SMA berikut ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan sosial, dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus mengenyam pendidikan.
Memasuki awal tahun 2025, kabar mengenai jadwal pencairan PIP 2025 mulai banyak dicari.
Untuk para siswa, bisa mengecek status penerima PIP secara online dengan mudah.
Siswa yang berhak mendapatkan PIP adalah mereka yang sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Peserta didik akan menerima dana bantuan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Dana PIP akan disalurkan langsung ke rekening SimPel (SimpananPelajar) milik siswa yang telah terhubung dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Baca juga: Daftar Bansos yang Bakal Cair Januari 2025, Berikut Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
Berikut ini adalah jadwal pencairan dana PIP 2025
Panduan dan Tata Cara Login BLT PIP 2025 di Link pip.kemdikbud.go.id
Berikut langkah-langkahnya:
1. Peserta didik atau orangtua bisa mengakses halaman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home
2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.
3. Kalau datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Sedangkan kalau datanya muncul tanpa KIP berarti kamu penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP.
Perlu diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.
4. Perhatikan keterangan tahun penerimaannya.
Karena bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya tapi bukan di tahun ini.
Contohnya kalau datanya hanya sampai 2021 berarti kamu hanya jadi penerima PIP sampai tahun 2021 saja.
Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti:
- Data kamu tidak masuk DTKS
- Tidak ditandai layak PIP
- Tidak diusulkan lagi di tahun 2022
5. Terakhir kalau data kamu tidak muncul berarti kamu bukan penerima PIP.
Selain soal cara cek penerima PIP terbaru dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id cek data dan info tahap 2 atau tahap 3 kapan cair, simak juga besaran bantuan yang akan diterima.
Siswa penerima PIP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.
Ini rinciannya:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendaftar program
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Rapor atau dokumen akademik paling baru
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Cara Daftar PIP
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Berikut beberapa caranya.
1. Daftar Melalui Sekolah
Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah. Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.
2. Daftar Melalui Dinas Sosial
Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
3. Melakukan Pendaftaran Mandiri
Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.
(TribunLombok)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com
PLN Indonesia Power Komitmen Dukung Transisi ke Energi Hijau |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Edisi Revisi, Emma Anak yang . . Tetapi Malas |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Edisi Revisi: Buku Itu Bagus, Tetapi . . . |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Edisi Revisi: Varo adalah Anak yang . . dan Rajin |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Edisi Revisi Saat Menang Lomba, Tisa Merasa Bangga dan . . |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.