Polres Pandeglang Tangkap Empat Orang Pelaku Pencuri Kerbau, Satu Orang Masih Diburu

Sebanyak empat orang pelaku pencurian kerbau berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang, pada tanggal 1 Januari 2025. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Sebanyak empat orang pelaku pencurian kerbau berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang, pada tanggal 1 Januari 2025.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG -  Sebanyak empat orang pelaku pencurian kerbau berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang, pada 1 Januari 2025. 

Empat pelaku tersebut berinisial CS (40), DR (35), KD (35) dan SA (53).

Mereka ditangkap polisi di tempat yang berbeda.

Baca juga: Komplotan Maling Gondol Rp 5 Miliar Hingga 1 Kg Emas Usai Beraksi di Rumah Mewah di Kota Tangsel

Selain mengamankan pelaku, Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam ekor kerbau, satu unit kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan, bahwa tim Resmob Polres Pandeglang telah memburu para pelaku sejak bulan November 2024. 

"Alhamdulillah di awal tahun tempatnya tanggal 1 Januari 2025 pelaku berhasil diamankan," ujarnya di halaman Mapolres Pandeglang, Jumat (3/1/25). 

 

 

"Dari tangan para pelaku, ada sebanyak enam ekor kerbau, di antaranya sebanyak empat kerbau biasa dan dua kerbau bule," sambungnya.

Dari empat pelaku yang sudah diamankan, satu orang masih dalam prosesnya pengejaran Polres Pandeglang

"Satu orang pelaku masih DPO yang berinisial S, dan kami masih terus  kembangkan," katanya. 

Ia mengatakan, modus para pelaku dalam melancarkan aksi jahatnya dengan membagi tugas.

Di antaranya adalah melakukan survei terlebih dahulu ke lokasi target. 

"Jadi mereka mempelajari bagaimana hewan ternak itu disimpan oleh pemilik dan juga keamanan lingkungannya."

"Ketika dirasa sudah aman, mereka menentukan waktu untuk melakukan aksinya," katanya.  

Menurutnya, aksi pencurian hewan ternak sudah sangat meresahkan masyarakat.

Bahkan, sudah ada lima laporan yang masuk terkait pencurian hewan tersebut. 

Akibat tindakan itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara.

Dan penadahan hasil pencurian yaitu pasal 480 KUHP dengan maksimal selama 4 tahun penjara. 

Sementara itu, salah satu pelukan berinisial CS mengaku, sudah melakukan pencurian hewan ternak kerbau selama satu tahun.

Baca juga: MIRIS! Masih Ada Jalan Rusak Bak Kubangan Kerbau di Ibu Kota Provinsi Banten

Untuk target lokasi pencurian dilakukan di wilayah Pandeglang dan Lebak. 

Mereka menjual hasil curiannya itu dengan harga yang relatif, yaitu Rp 7.000.000 sampai dengan Rp 12.000.000.

"Uang hasil menjual kerbau itu kami gunakan untuk sehari-hari," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved