Terbukti Mintai Uang ke Penonton DWP, AKBP Malvino Dipecat Polri dengan Tidak Hormat

AKBP Malvino Edward Yusticia telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut pemerasan kepada penonton konser WDP

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Ilustrasi. Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut pemerasan kepada penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP). 

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," Trunoyudo.

"Yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," sambungnya.

Pada saat pemeriksaan, anggota terbukti meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan.

Donald kemudian melakukan perbuatan tercela atas pembiaran anggotanya memeras penonton yang diduga dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Ahmad Dhani Kritik LMK dan LMKN Gegara Royalti Pertunjukan Musik di 2023 Total Cuma Rp 900 Juta

Atas hal tersebut, sidang etik memutuskan untuk memecat atau PTDH terhadap Donald.

"Pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata Trunoyudo.

Sementara itu, Donald telah menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama diperiksa dalam kasus tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul AKBP Malvino Terbukti Mintai Uang ke Penonton DWP, Polri Jatuhi Sanksi PTDH

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved