Digugat Andika-Nanang ke MK, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Siapkan Alat Bukti
Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas daftar sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas daftar sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran pihak terkait oleh paslon nomor urut 2 tersebut, untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diajukan Paslon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Sebab, gugatan perselisihan yang diajukan Paslon Andika Hazrumy -Nanang Supriatna telah diregister MK dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP./XXIII/2025.
Baca juga: Kubu Zakiyah-Najib Minta Semua Pihak Terima Keputusan KPU Kabupaten Serang
"Permohonan sudah diterima MK berdasarkan akta pengajuan yang dikeluarkan MK hari ini," kata Juru Bicara Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi kepada TribunBanten.com, Jumat (3/1/2025).
Daddy mengaku, tengah mempersiapkan alat bukti baik berupa tertulis, keterangan saksi dan ahli untuk membantah dalil-dalil permohonan yang diajukan Andika-Nanang ke MK.
Pihaknya akan menyampaikan keterangan pihak terkait sesuai jadwal dari MK, pada 16 Januari sampai 3 Februari 2025.
"Segera kita siapkan jawabannya yang kita tuangkan dalam keterangan pihak terkait, berikut semua alat bukti, saksi maupun ahli untuk membantah semua dalil permohonan mereka baik formil dan materil nya," ungkapnya.
Baca juga: Tangis Haru Ratu Zakiyah Unggul dari Putra Ratu Atut di Pilbup Serang 2024: di Luar Ekspektasi
Sementara, Koordinator Tim Kuasa Zakiyah-Najib, Cecep Azhar menjelaskan, setelah pengajuan permohonan pihak terkait, pihaknya akan berkonsentrasi dalam merumuskan jawaban sesuai hukum acara perselisihan pemilihan.
Hal itu kata Cecep, diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 Tahun 2024 untuk memperkuat objek sengketa berdasarkan bukti yang dimiliki pihak terkait.
"Telah dikeluarkan KPU sesuai peraturan, dan hasil pemilihan yang telah dilakukan rekapitulasi dan ditetapkan KPU Kabupaten Serang dalam keputusannya," kata Cecep.
Dukung Gerakan Zakat Indonesia, Bupati Serang Ratu Zakiyah Terima Penghargaan BAZNAS Awards 2025 |
![]() |
---|
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Pemkab Serang Jemput Bola Berikan Layanan Pembuatan KTP dan Administrasi Lainnya |
![]() |
---|
Pemkab Serang Bakal Lobi Pemkot Serang Soal Kerja Sama Pembuangan Sampah ke TPSA Cilowong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.