Tambang Ilegal di Lebak

Warga Sesalkan Sikap Kades Mekarsari Tak Dampingi 7 Warganya yang Dipolisikan Pemilik Tambang Ilegal

Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, sesalkan Kepala Desa yang tidak mendampingi tujuh warganya ke Polda Banten. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com
Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sesalkan sikap Kepala Desa Mekarsari Iwan Sopiana (kanan) yang tidak mendampingi tujuh warganya ke Polda Banten.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sesalkan Kepala Desa Mekarsari yang tidak mendampingi tujuh warganya ke Polda Banten

Diketahui, tujuh warga Desa Mekarsari dilaporkan pengusaha galian tanah ilegal, setelah warga menggelar aksi unjuk rasa di jalan rusak, pada 16 Desember 2024. 

Tujuh orang warga yang dilaporkan tersebut, antara lain Tarmidi, Wati, Muntadir, Melawati, Erik, Sutisna Suandi.

Baca juga: ESDM Provinsi Banten Sebut Pemilik Tambang di Papango Rangkasbitung Bisa Dipidana

Marta, salah satu warga Kampung Papanggo mengku bingung, dengan sikap Kepala Desa Mekarsari yang tidak ikut terlibat dalam membela warga, yang dilaporkan pihak pengusaha galian tanah ilegal

"Artinya kami sebagai warga, ibaratkan anak yang membutuhkan bantuan seorang bapak, harusnya hadir dan turut mendampingi warga yang diperiksa," katanya, saat ditemui di kediaman rumahnya, Sabtu (4/1/25). 

Padahal, kata dia, warga sudah meminta tolong sebelumnya kepada kepala desa, untuk mendampingi ketujuh warga yang dipanggil Polda Banten.

 

 

"Tapi sebaliknya malah cuek tanggapannya," katanya. 

Ia menduga, bahwa ada keterlibatan pihak Kepala Desa dengan pihak pengusaha soal galian tanah yang menurut Dinas ESDM Provinsi Banten ilegal tersebut.

"Kemungkinan pastilah ada keterlibatan, karena yang menyetujui izin dan sebagainya itu kan Pak lurah. Masa iya tidak tahu," ucapnya. 

Senada dengan Marta, Maman juga menyesalkan sikap kepala desa yang tidak mendampingi tujuh orang warga yang diperiksa Polda Banten

"Harusnya kepala desa ikut serta hadir dan mendampingi," katanya.

Seharusnya, lanjut dia, pada saat tujuh warga mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Banten, Kepala Desa bisa ikut terlibat memediasi dengan pihak pengusaha galian tanah

Sehingga, hal tersebut bisa dimusyawarahkan terlebih dahulu secara kekeluargaan. 

"Jadi pengennya masyarakat kaya gitu tadinya. Dan kalau itu dilakukan mungkin ini enggak kesana kesini ceritanya," ujarnya. 

"Makanya kalau mau diperiksa semua pihak, baik masyarakat, kepala desa dan pengusaha galian tanah nya, biar tahu dan jelas juga supaya tidak saling lempar," sambungnya. 

Sebelumnya, Kepala Desa Mekarsari, Iwan Sopiana mengaku, akan mengikuti proses yang sedang dilakukan pihak kepolisian. 

Akan tetapi, dirinya mengaku tidak bisa ikut serta mendampingi tujuh warganya yang bakal diperiksa Polda Banten

"Karena saya punya kesibukan, dan saya kemungkinan tidak bisa mengawal ke Polda Banten," ujarnya, Jumat (3/1/25).

Baca juga: Buntut Pengusaha Tambang Ilegal Lapor Polisi, 1.000 Warga Mekarsari Akan Demo di Mapolda Banten 

"Kemarin, tujuh warga sudah datang ke rumah saya, (minta) agar pihak pengusaha galian tanah bisa mencabut laporan, tapi saya upayakan," sambungnya. 

Menurut Iwan, sebagai kepala Desa, dirinya harus netral kepada siapa pun, baik pihak pengusaha galian tanah dan juga warganya. 

"Jika masyarakat salah silahkan dilaporkan oleh pengusaha, jika sebaliknya pengusaha galian tanah itu salah, silahkan laporkan," ujarnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved