Tambang Ilegal di Lebak
Ini Kata Satpol PP Lebak Soal Penindakan Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari
Satpol-PP Kabupaten Lebak menanggapi keberadaan galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Lebak, buka suara soal keberadaan galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung.
Kepala Satpol PP Lebak, Dartim mengungkapkan, kewenangan penutupan dan penindakan galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Sebab, katanya, Satpol PP Lebak hanya melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kenyamanan dan Kebersihan (K3).
Baca juga: Ketua DPRD Minta Polisi Tak Gegabah Periksa 7 Warga Lebak Atas Laporan Pemilik Galian Ilegal
"Jadi kalau kita hanya melaksanakan Perda K3-nya saja, selebihnya kewenangan Pemprov Banten," ujarnya saat ditemui di Gedung Pemkab Lebak, Senin (6/1/25).
Bahkan, lanjut Dartim, Satpol-PP Lebak tidak punya kewenangan khusus, dalam melakukan penindakan galian tanah atau pertambangan di Lebak.
"Kewenangan kita hanya Perda K3 saja, karena kita tidak punya kewenangan khusus soal itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Lebak, Irfan Sayutupika, menegaskan bahwa aktivitas galian tanah di wilayah tersebut sudah tidak diperbolehkan, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Irfan mengatakan, meskipun ada berbagai alasan terkait keberadaan galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung, sesuai dengan ketentuan Perda, aktivitas tersebut sudah tidak dapat diteruskan.
"Terlepas dari alasan apapun, Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak boleh ada aktivitas galian tanah dan itu sudah melanggar Perda," ujarnya saat ditemui di Gedung Pemkab Lebak pada Senin, 6 Januari 2025.
Menurut Irfan, pihaknya tidak mengetahui izin terkait galian tanah tersebut, karena kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi Banten.
"Izin galian semuanya ada di Pemprov Banten, kami hanya memiliki kewenangan terkait RTRW-nya saja," jelasnya.
Irfan menambahkan, seharusnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten berkoordinasi dengan Dinas PUPR Lebak terkait penerapan Perda RTRW.
| Sempat Ditutup, Galian C Ilegal di Lebak Tetap Beroperasi, Ada Plang Koperasi Kartika Maulana Yusuf |
|
|---|
| 17 Warga Lebak Tunggu Hasil Pemeriksaan Polda Banten Usai Dipolisikan Pengusaha Galian Tanah Ilegal |
|
|---|
| Ombudsman Tinjau Lokasi Galian Tanah Ilegal di Mekarsari Lebak, Minta Proses Hukum Berlaku Adil! |
|
|---|
| Anggota DPR RI Minta Polisi Tidak Kriminalisasi Warga Mekarsari Lebak soal Kasus Galian Tanah Ilegal |
|
|---|
| Anak Buah Prabowo Minta Polisi Transparan Soal Penegakan Hukum Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.