Tambang Ilegal di Lebak

Ini Kata Satpol PP Lebak Soal Penindakan Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari 

Satpol-PP Kabupaten Lebak menanggapi keberadaan galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Kepala Satpol PP Lebak, Dartim. 

"Namun, kebanyakan mereka tidak pernah meminta informasi RTRW kepada kami," ungkapnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan, juga menegaskan bahwa, pemilik tambang tanah merah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung itu dapat dikenai sanksi pidana. 

Deri menyatakan, kegiatan pertambangan tersebut dapat dipidanakan karena tidak memiliki izin pertambangan yang sah dari pemerintah. 

"Ya, harus dipidanakan. Karena pertama, ilegal (tidak berizin), itu adalah tindakan pidana," tegas Deri.

Baca juga: Cuek 7 Warganya Dipolisikan Pengusaha, Warga Curiga Kades Mekarsari Terlibat Galian Tanah Ilegal

Baca juga: BERITA TERKINI: ESDM Banten Segel Lokasi Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari Lebak 

Deri juga menyebutkan, bahwa kegiatan pertambangan tersebut melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak

Namun, ia menambahkan bahwa pihak ESDM Banten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"RTRW Kabupaten Lebak ini tidak memperbolehkan izin baru untuk tambang. Perpanjangan izin yang sudah ada masih diperbolehkan, tapi izin baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," jelasnya

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved