Tambang Ilegal di Lebak
Ini Kata Satpol PP Lebak Soal Penindakan Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari
Satpol-PP Kabupaten Lebak menanggapi keberadaan galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
"Namun, kebanyakan mereka tidak pernah meminta informasi RTRW kepada kami," ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan, juga menegaskan bahwa, pemilik tambang tanah merah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung itu dapat dikenai sanksi pidana.
Deri menyatakan, kegiatan pertambangan tersebut dapat dipidanakan karena tidak memiliki izin pertambangan yang sah dari pemerintah.
"Ya, harus dipidanakan. Karena pertama, ilegal (tidak berizin), itu adalah tindakan pidana," tegas Deri.
Baca juga: Cuek 7 Warganya Dipolisikan Pengusaha, Warga Curiga Kades Mekarsari Terlibat Galian Tanah Ilegal
Baca juga: BERITA TERKINI: ESDM Banten Segel Lokasi Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari Lebak
Deri juga menyebutkan, bahwa kegiatan pertambangan tersebut melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Namun, ia menambahkan bahwa pihak ESDM Banten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"RTRW Kabupaten Lebak ini tidak memperbolehkan izin baru untuk tambang. Perpanjangan izin yang sudah ada masih diperbolehkan, tapi izin baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," jelasnya
| Sempat Ditutup, Galian C Ilegal di Lebak Tetap Beroperasi, Ada Plang Koperasi Kartika Maulana Yusuf |
|
|---|
| 17 Warga Lebak Tunggu Hasil Pemeriksaan Polda Banten Usai Dipolisikan Pengusaha Galian Tanah Ilegal |
|
|---|
| Ombudsman Tinjau Lokasi Galian Tanah Ilegal di Mekarsari Lebak, Minta Proses Hukum Berlaku Adil! |
|
|---|
| Anggota DPR RI Minta Polisi Tidak Kriminalisasi Warga Mekarsari Lebak soal Kasus Galian Tanah Ilegal |
|
|---|
| Anak Buah Prabowo Minta Polisi Transparan Soal Penegakan Hukum Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.