Cara Baru Buat SKCK Online 2025: Langkah Cepat dan Praktis dengan Super Apps Presisi

Masyarakat kini bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi resmi milik Polri, Super Apps Presisi.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jabar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 

TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat kini bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi resmi milik Polri, Super Apps Presisi. 

SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS), atau melanjutkan pendidikan. 

Meski demikian, pembuatan SKCK secara online belum sepenuhnya bisa dilakukan, karena pengambilan berkas asli tetap harus dilakukan di kantor polisi.

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2024, Berikut Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online pada 2025? 

Simak syarat, prosedur, dan biaya yang perlu dipersiapkan berikut ini.

Syarat Membuat SKCK Online 2025

Untuk membuat SKCK secara online, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. 

Baca juga: TOK! per Agustus 2024 Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK

Semua dokumen ini harus dipindai atau di-scan terlebih dahulu sebelum diunggah melalui aplikasi Super Apps Presisi. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan:

Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Scan Kartu Keluarga (KK)

Pasfoto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah

Scan Akta Kelahiran

Scan Paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)

Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif

Baca juga: Per 1 Maret 2024 Uji Coba BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK Mulai Diterapkan

Cara Membuat SKCK Online

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved