DPRD dan DLH Banten Sidak PT SBJ, Aktivitas Pertambangan Emas Diduga Masih Berjalan

Komisi IV DPRD Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, melakukan sidak ke tambang emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Bayah, Lebak.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Istimewa
Komisi IV DPRD Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pertambangan emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Bayah, Lebak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Komisi IV DPRD Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pertambangan emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Bayah, Lebak, Selasa (7/1/25). 

Dalam sidak tersebut, DPRD dan DLH Banten menemukan bahwa PT SBJ diduga kuat masih aktif melakukan aktivitas pertambangan.

Pada momen tersebut, ada sebanyak delapan anggota Komisi IV DPRD Banten yakni, Ade Rahmat Hidayat, Ihak Sidik, Ida Rosida Lutfi.

Baca juga: Bapenda Lebak Sebut Pajak PT SBJ Tak Masuk ke Pemerintah Daerah

Kemudian, Gembong R Sumedi, Mahpudin, Juheni M Rois, Hafiz Ardianto dan Munawar Huda.

Mereka juga menemukan puluhan drum berisi zat kimia seperti sodium sianida hingga soda api.

Anggota Komisi IV DPRD Banten, Ade Rahmat menduga bahwa, PT SBJ masih melakukan aktivitas pertambangan.

Tidak hanya itu, lanjut Ade, pihaknya juga menemukan puluhan drum berisi zat kimia hingga proses pembuangan limbah yang langsung dibuang ke sungai.

 

 

“Saya melihat langsung ada puluhan hingga ratusan drum dalam gudang yang tadi kami sidak. Bahkan limbahnya juga ada," kata Ade Rahmat dalam sambungan telepon, Selasa (7/1/2025).

Ade mengatakan, bahwa PT SBJ sebelumnya sudah dilarang untuk melakukan aktivitas pertambangan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Rangkasbitung.

Yang mana dalam putusan pengadilan melarang dan mendenda PT SBJ sebesar Rp 3 miliar.

"Putusan pengadilan itu kan sudah inkrah dan dilarang," katanya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved