DPRD dan DLH Banten Sidak PT SBJ, Aktivitas Pertambangan Emas Diduga Masih Berjalan

Komisi IV DPRD Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, melakukan sidak ke tambang emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Bayah, Lebak.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Istimewa
Komisi IV DPRD Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pertambangan emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Bayah, Lebak. 

Sementara, anggota DPRD Banten Ishak sidik meminta DLH melakukan pengawasan dan memastikan PT SBJ tidak melakukan aktivitas pertambangan.

"Tidak ada aktivitas lagi karena batas waktu PN hingga 19 Januari. Jika memang denda dibayarkan wajib mengurus perizinan yang masih belum lengkap,” ujarnya.

Sementara, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Banten, Irwan Setiawan meminta patuh dan tunduk pada putusan pengadilan.

"Saya mengimbau PT SBJ menempuh perizinan yang belum lengkap, dan akan melakukan pengawasan dan minta warga masyarakat juga melakukan pengawasan," ucapnya.

Sementara itu, Humas PT SBJ, Endin membenarkan, bahwa perusahaannya telah merusak lingkungan.

"Jika memang dianggap merusak lingkungan faktanya memang begitu sesuai dengan putusan pengadilan. Kita ditunggu sampai tanggal 19 Januari 2025 untuk membayar denda Rp3 M," ujarnya.

Baca juga: Perusahaan Tambang Emas PT SBJ Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Ini Tanggapan Manajemen

Dirinya juga mengaku bahwa, PT SBJ telah membayar royalty ke Pemkab Lebak.

Meski begitu, dirinya membantah PT SBJ melakukan aktivitas pertambangan.

"Police line hilang terbang kena angin," ucapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved