Ibu dan 4 Anaknya Aniaya Seorang Wanita di Pluit Jakut, Korban Sampai Ditelanjangi karena Hal Ini

Satu keluarga di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mengeroyok seorang wanita berinisial ER (41).

Net
Ilustrasi penganiayaan. Satu keluarga di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mengeroyok seorang wanita berinisial ER (41). 

Setelah kejadian, para pelaku langsung dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Penjaringan. Setelah pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Adapun satu pelaku yang masih di bawah umur mendapatkan penangguhan.

“Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya,” ujar Lukman.

Kini, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP yang dapat menjatuhkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Ibu dan 4 Anaknya Keroyok Wanita Secara Brutal di Pluit Jakut: Korban Ditelanjangi

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved