Live Streaming Bugil Pasutri di Malang, Siaran Langsung Sore hingga Malam Hari sebelum Ditangkap

Polres Malang menangkap pasangan suami istri, berinisial FI (27) dan PN (24), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Ilustrasi prostitusi. Polres Malang menangkap pasangan suami istri, berinisial FI (27) dan PN (24), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Malang menangkap pasangan suami istri, berinisial FI (27) dan PN (24), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pasangan ini diduga kerap melakukan siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi melalui saluran media sosial untuk meraup keuntungan.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa dalam siaran langsung yang mereka lakukan, pasangan ini menampilkan konten pornografi mulai dari memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan. 

Bahkan, mereka menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, untuk menarik perhatian penonton. Puncaknya, mereka melakukan aksi bugil saat siaran langsung.

“Aksi ini dilakukan melalui aplikasi media sosial bernama hot51 dan berlokasi di rumah pribadi mereka,” ujar Dadang melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2024).

Baca juga: Deretan Ratu Kecantikan yang Tegas Menolak Bugil di Miss Universe, Ada Puteri Indonesia

Keuntungan Rp 35 Juta dalam Dua Bulan

Polisi menyebutkan bahwa tujuan mereka melakukan tindakan tidak senonoh ini adalah untuk meraup keuntungan dari endorsement atau gift yang diberikan oleh para penontonnya. 

Dalam sehari, pasangan ini mampu melakukan siaran langsung selama 8 hingga 10 jam, dari sore hingga tengah malam. 

Keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp 5 juta per hari, dengan total pendapatan selama dua bulan mencapai sekitar Rp 35 juta.

“Aksi mereka terungkap ketika tim Siber Polsek Gedangan melakukan patrol siber di media sosial,” jelas Dadang.

Baca juga: Viral Aksi Tak Senonoh Bule di Bali, Bugil saat Pertunjukan Tari hingga Pamer Alat Vital di Jalan

Barang Bukti yang Diamankan

Dari penangkapan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam siaran langsung mereka, antara lain pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

FI dan PN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kedua pasal ini mengatur sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved