Live Streaming Bugil Pasutri di Malang, Siaran Langsung Sore hingga Malam Hari sebelum Ditangkap

Polres Malang menangkap pasangan suami istri, berinisial FI (27) dan PN (24), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Ilustrasi prostitusi. Polres Malang menangkap pasangan suami istri, berinisial FI (27) dan PN (24), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial, serta mengingatkan untuk tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh melalui aktivitas ilegal seperti ini. 

Ia juga menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Keamanan Dunia Maya

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya. Kami berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial,” kata Dadang. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved