Seragam Pemprov Banten

Pejabat Eselon I dan II di Pemprov Banten Wajib Pakai Tanda Pangkat di Seragam Dinas

Pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diwajibkan mengenakan tanda pangkat di pakaian dinas harian.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Plt Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Banten, Akhmad Thamrin. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten, diwajibkan mengenakan tanda pangkat di pakaian dinas harian.

Hal itu diatur dalam Peraturan Mendagri nomor 10 tahun 2024 tentang seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan itu berlaku sejak Senin kemarin.

Baca juga: Dinas ESDM Banten Identifikasi Siapa Pemilik Asli Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari Lebak

Plt Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Banten, Akhmad Thamrin mengatakan, dalam peraturan tersebut tak ada perubahan pakaian yang digunakan oleh ASN.

Hanya saja mereka wajib mengenakan tanda pangkat.

"Kalau pangkat, tanda jabatan itu khusus untuk JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang definitif," kata Thamrin di ruangannya, Rabu (8/1/2025).

 

 

"Kalau saya kan Plt nih, definitif saya kan eselon tiga, itu tidak wajib pakai tanda pangkat," lanjutnya.

Thamrin menjelaskan, untuk pejabat eselon I mengenakan tanda pangkat bintang dua.

Sedangkan untuk pejabat eselon II, seperti Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Biro mengunakan bintang satu.

Menurut Thamrin selain tanda pangkat, pejabat eselon I dan II juga diwajibkan mengunakan mutz yang dipasang pin Pemprov Banten, saat apel di lingkungan dinas masing-masing.

"Tanda pangkat yang di sini (Kerah) itu dipakai setiap hari."

"Tapi kalau tanda pangkat di sini (Pundak) itu hanya untuk rakor saja," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved