Kasus Korupsi
Soal Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi Gerindra!
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad pada Rabu (8/1/2025).
TRIBUNBANTEN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad pada Rabu (8/1/2025).
Melansir Tribunnews, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 itu dipanggil, terkait kasus dugaan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Baca juga: Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi, Apa yang Dibawa Penyidik KPK? Ini Kata Kuasa Hukum
Selain memanggil Anwar Sadad, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024; serta dua pihak swasta, Achmad Hadi Fauzan dan Kris Susmantoro.
KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.
"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Penjara 3,6 Tahun |
![]() |
---|
Muncul Massa Aksi Tandingan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Minta Hakim Vonis Hasto Bersalah |
![]() |
---|
Aksi Unjuk Rasa Warnai Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis Besok, Ini Awal Mula Sang Sekjen PDIP Terjerat Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Anies Baswedan soal Vonis 4,6 Tahun Penjara Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.