Kasus Korupsi
Pernyataan Lengkap Anies Baswedan soal Vonis 4,6 Tahun Penjara Tom Lembong
Anies Baswedan buka suara usai Tom Lembong alias Thomas Trikasih Lembong resmi divonis empat tahun enam bulan penjara.
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan calon presiden atau Capres 2024, Anies Baswedan buka suara usai Tom Lembong alias Thomas Trikasih Lembong resmi divonis empat tahun enam bulan penjara.
Pria yang pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta itu menilai, putusan Majelis Hakim sangat mengecewakan.
Diketahui, Mantan Menteri Perdagangan RI era Presiden Jokowi Tom Lembong dijatuhkan vonis penjara selama 4,6 tahun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Kala Anies hingga Rocky Gerung Menyaksikan Tom Lembong Divonis 4,6 Penjara
Vonis itu dibacakan majelis hakim, saat putusan sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025) sore di ruang sidang Mohammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Dilansir Tribunnews, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Menurut penilaian Mejlis Hakim, Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang vonis tersebut menjadi sorotan publik dan dihadiri sejumlah tokoh nasional seperti Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang.
Dituntut 7 Tahun
Sebelumnya dalam perkara ini Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
| BERITA TERKINI: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Kelakar Purbaya Nyaris Dipush Up Prabowo Gegara Telat Datang di Agenda Penyerahan Uang Korupsi |
|
|---|
| Momen Presiden Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Uang Korupsi Ekspor CPO Rp13 T ke Negara |
|
|---|
| Kritik KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD: Tak Perlu Tunggu Laporan |
|
|---|
| Tok! Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Anies-tom-lembong-s.jpg)