Misteri Pagar Laut di Tangerang: Mulai Terpantau Agustus 2024, Kini Capai 30 Km

Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, dipastikan tidak memiliki izin resmi.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Glery Lazuardi
Tangkap layar video Ombudsman RI)
Pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, terus menarik perhatian publik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, dipastikan tidak memiliki izin resmi. 

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menegaskan bahwa pemasangan pagar tersebut melanggar aturan yang berlaku, karena tidak ada izin atau rekomendasi dari pihak berwenang.

Baca juga: Misteri Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang Banten, Siapa yang Pasang?

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, mengatakan bahwa laut seharusnya merupakan wilayah terbuka untuk semua kegiatan, termasuk perikanan dan aktivitas nelayan. 

Pagar bambu yang membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang ini telah mengganggu sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang tinggal di kawasan tersebut.

Eli Susiyanti menambahkan bahwa pemagaran ini juga bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang zona perairan. 

Perda ini mengatur pembagian ruang laut untuk berbagai kepentingan, seperti perikanan tangkap, pariwisata, hingga pembangunan waduk lepas pantai. 

Informasi yang diterima DKP Banten menunjukkan bahwa pemagaran tersebut dilakukan tanpa ada rekomendasi atau izin dari camat atau kepala desa setempat.

 

Menurut pengakuan warga, mereka diberi upah sebesar Rp 100 ribu untuk memasang pagar bambu yang membentang tersebut, dan pemasangan dilakukan pada malam hari. 

DKP Banten pertama kali menerima laporan tentang pagar ini pada 14 Agustus 2024, ketika panjang pagar yang terpantau baru mencapai 7 kilometer. 

Sejak saat itu, penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan melibatkan tim gabungan dari DKP dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Hasilnya, diketahui bahwa pemagaran tersebut tidak memiliki izin.

Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, menjelaskan bahwa pagar tersebut terdiri dari beberapa lapisan dan memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat dilalui perahu. 

Namun, di balik pintu tersebut nelayan kembali menemukan pagar lapisan berikutnya, sehingga pagar ini membentuk seperti labirin yang menghalangi akses mereka ke laut.

Pagar ini sudah dipasang sejak enam bulan lalu dan telah mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar. 

Anggota Komisi IV DPR, Riyono Caping, memperkirakan sekitar 21.950 orang, termasuk keluarga nelayan, terpengaruh oleh pemagaran tersebut. 

Baca juga: Warga Tolak Aksi Deklarasi Penolakan Pembangunan PSN PIK-2 di Pakuhaji Tangerang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved