Banten Berikan Diskon Besar Pajak Kendaraan, Cek Potongan PKB dan BBNKB Terbaru!

Sebanyak delapan provinsi di Indonesia memberikan potongan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
Sebanyak delapan provinsi di Indonesia memberikan potongan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Salah satunya adalah Provinsi Banten yang memberikan diskon signifikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak delapan provinsi di Indonesia memberikan potongan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. 

Salah satunya adalah Provinsi Banten yang memberikan diskon signifikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah Provinsi Banten memberikan diskon sebesar 12,15 persen untuk PKB dan potongan yang lebih besar untuk BBNKB, yakni hingga 37,25%. 

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2025, Mudah dan Praktis

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024, yang bertujuan untuk meringankan beban pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang melakukan pembayaran pajak kendaraan pada awal tahun 2025.

Diskon ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang terdaftar di Banten dan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Selain Banten, ada beberapa provinsi lain yang juga memberikan diskon pajak kendaraan

Berikut adalah daftar lengkap provinsi yang memberikan potongan pajak kendaraan pada Januari 2025:

Sulawesi Selatan: Diskon 9,5% untuk PKB dan BBNKB.

Kalimantan Selatan: Diskon 25% untuk PKB, berlaku selama 6 bulan.

Kepulauan Riau: Diskon 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB.

Sumatera Selatan: Diskon 10% untuk kendaraan pribadi, 40% untuk 
kendaraan angkutan umum, dan 25% untuk BBNKB.

Bali: Diskon hingga 39,76% untuk PKB dan BBNKB, khusus untuk kendaraan tertentu seperti ambulans dan kendaraan sosial.

Jawa Tengah: Diskon 13,94% untuk PKB dan 24,7% untuk BBNKB.

Jawa Barat: Bebas BBNKB II untuk pembelian kendaraan bekas.

Banten: Diskon 12,15% untuk PKB dan 37,25% untuk BBNKB.

Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2024 Dibuka hingga 31 Desember, Ini Persyaratannya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved