Pemkot Serang Dapat Tambahan Rp 125 Miliar dari Opsen Pajak PKB dan BBNKB
Pemkot Serang mendapatkan tambahan sumber pajak baru, yakni opsen pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Namun kata Hari, masyarakat tidak perlu khawatir sebab pemerintah telah memberikan diskon, agar nominal pajak yang dibayar untuk PKB dan BBNKB tidak berubah.
"Jadi sudah ada kebijakan dari Pemprov Banten setelah mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada akhir Desember 2024 lalu sebagai imbas dari kenaikan PPN 12 persen," ucapnya.
"Oleh karena itu Pemprov memberikan diskon melalui Peraturan Gubernur (Pergub), supaya besaran PKB dan BBNKB ini tidak terlalu jauh dari sebelumnya," kata Hari.
"Hal ini juga sebagai upaya memberikan relaksasi kepada seluruh masyarakat, supaya tidak mengeluh karena adanya opsen pajak ini," tandasnya.
Baca Juga
| Dua ASN Pemkot Serang Pindah ke Kemenhaj, Satu Gugur Tahap Awal |
|
|---|
| Tekan Pengangguran, Pemkot Serang Dorong Setiap Keluarga Punya Usaha |
|
|---|
| Floating Loss, Pemkot Serang Kaji Ulang Tarik Saham Rp10 Miliar di Bank BJB |
|
|---|
| Rangkap Jabatan ASN, Lurah Cigoong Kota Serang Mundur dari Kepala PKBM |
|
|---|
| Kebijakan WFH Jumat, ASN Pemkot Serang Ngantor Naik Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Pendapatan-Daerah-Bapenda-Kota-Serang-Hari-Pamungkas.jpg)