Pemkot Serang Dapat Tambahan Rp 125 Miliar dari Opsen Pajak PKB dan BBNKB
Pemkot Serang mendapatkan tambahan sumber pajak baru, yakni opsen pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
|
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Namun kata Hari, masyarakat tidak perlu khawatir sebab pemerintah telah memberikan diskon, agar nominal pajak yang dibayar untuk PKB dan BBNKB tidak berubah.
"Jadi sudah ada kebijakan dari Pemprov Banten setelah mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada akhir Desember 2024 lalu sebagai imbas dari kenaikan PPN 12 persen," ucapnya.
"Oleh karena itu Pemprov memberikan diskon melalui Peraturan Gubernur (Pergub), supaya besaran PKB dan BBNKB ini tidak terlalu jauh dari sebelumnya," kata Hari.
"Hal ini juga sebagai upaya memberikan relaksasi kepada seluruh masyarakat, supaya tidak mengeluh karena adanya opsen pajak ini," tandasnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Ajukan Pinjaman Daerah Bangun Pasar Rau, Pemkot Serang Bakal Konsultasi ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Pemkot Serang Sebut Rencana Pinjam Dana ke Bank untuk Bangun Ulang Pasar Rau Masuk RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Pemkot Serang Rencanakan Penyesuaian Tarif PBB-P2, Target Capai 0,5 Persen |
![]() |
---|
Pemkot Serang Bakal Pinjam Dana ke Bank untuk Bangun Pasar Rau, Wali Kota: Bunganya Lebih Murah |
![]() |
---|
Berada di Teluk Banten! Ini Profil 8 Pulau yang Direbutkan Pemkot Serang dan Pemkab Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.