Pengelolaan Sampah Disorot KLH, DLH Lebak Bakal Padatkan dan Timbun Sampah dengan Tanah
KLH menyoroti dan memberi teguran mengenai pengelolaan sampah, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti dan memberi teguran mengenai pengelolaan sampah, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Hal itu lantaran, pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemkab Lebak masih menggunakan cara open dumping atau pembuangan terbuka.
Sebelumnya, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq memberikan teguran ke 7 daerah lainnya yang ada di Banten.
Baca juga: Menteri LH Akan Beri Paksaan Pemerintah ke-8 Daerah di Banten Terkait Pengelolaan Sampah
Hanif akan memberikan sanksi kepada 8 daerah di Banten jika pada Februari n2025 masih menggunakan cara pembuangan terbuka dalam pengelolaan sampah.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno mengakui terkait teguran Menteri LH tersebut.
Sebab, Menteri LH Kabinet Merah Putih tengah memprioritaskan pengentasan persoalan pengelolaan sampah.
"Karena kemarin pertemuan kita diminta untuk mengelola sampah sesuai dengan aturan yang ada," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025).
"Artinya sampah yang masuk itu harus dipadatkan kemudian ditutup dengan tanah. Sehingga tidak boleh didiamkan dan numpuk terbuka," sambungnya.
Iwan mengatakan, berdasarkan arahan dari Kementerian LH, adanya Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) diharapkan dapat diolah.
"Jad harus diolah itu sampah yang masuk, dan tidak boleh lagi dibiarkan menumpuk di luar," katanya.
Menurut Iwan, untuk Kabupaten Lebak tahun 2025 akan mendapatkan bantuan hibah program Local Service Delivery Program (LSDP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita disuruh membuat TPST yang tempatnya yang sudah kita siapkan di Kecamatan Maja, Dengung," ujarnya.
"Mudah-mudahan ini bisa terlaksana karena kita belum menandatangani NPHD nya," sambungnya.
Untuk saat ini, kata Iwan, pengelolaan sampah di Lebak masih dilakukan per enam bulan sekali, karena terkendala dengan anggaran yang dimiliki.
| 10 Jabatan Eselon II Masih Diisi Plt, Pemkab Lebak Masih Tunggu Putusan BKN |
|
|---|
| Pemkab Lebak Terbitkan SE Pengelolaan Sampah, Semua Pihak Diminta Terlibat Aktif |
|
|---|
| WFH ASN Pemkab Lebak Berlaku, Ketua DPRD Juwita Wulandari Minta Pengawasan Ketat |
|
|---|
| Pembangunan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Banten Butuh Waktu 3 Tahun |
|
|---|
| Hari Ini, 3 Daerah di Banten Akan MoU PSEL, Target per Hari Olah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Suasana-di-TPSA-Dengung-di-Kabupaten-Lebak.jpg)