Pengelolaan Sampah Disorot KLH, DLH Lebak Bakal Padatkan dan Timbun Sampah dengan Tanah

KLH menyoroti dan memberi teguran mengenai pengelolaan sampah, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Suasana di TPSA Dengung di Kabupaten Lebak 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti dan memberi teguran mengenai pengelolaan sampah, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Hal itu lantaran, pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemkab Lebak masih menggunakan cara open dumping atau pembuangan terbuka.

Sebelumnya, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq memberikan teguran ke 7 daerah lainnya yang ada di Banten.

Baca juga: Menteri LH Akan Beri Paksaan Pemerintah ke-8 Daerah di Banten Terkait Pengelolaan Sampah

Hanif akan memberikan sanksi kepada 8 daerah di Banten jika pada Februari n2025 masih menggunakan cara pembuangan terbuka dalam pengelolaan sampah.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno mengakui terkait teguran Menteri LH tersebut. 

Sebab, Menteri LH Kabinet Merah Putih tengah memprioritaskan pengentasan persoalan pengelolaan sampah.

"Karena kemarin pertemuan kita diminta untuk mengelola sampah sesuai dengan aturan yang ada," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025). 

"Artinya sampah yang masuk itu harus dipadatkan kemudian ditutup dengan tanah. Sehingga tidak boleh didiamkan dan numpuk terbuka," sambungnya. 

Iwan mengatakan, berdasarkan arahan dari Kementerian LH, adanya Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) diharapkan dapat diolah. 

"Jad harus diolah itu sampah yang masuk, dan tidak boleh lagi dibiarkan menumpuk di luar," katanya. 

Menurut Iwan, untuk Kabupaten Lebak tahun 2025 akan mendapatkan bantuan hibah program Local Service Delivery Program (LSDP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita disuruh membuat TPST yang tempatnya yang sudah kita siapkan di Kecamatan Maja, Dengung," ujarnya. 

"Mudah-mudahan ini bisa terlaksana karena kita belum menandatangani NPHD nya," sambungnya. 

Untuk saat ini, kata Iwan, pengelolaan sampah di Lebak masih dilakukan per enam bulan sekali, karena terkendala dengan anggaran yang dimiliki. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved