Pengumuman CPNS 2025: Bocoran Jadwal, Cara Daftar, dan Gaji Pokok serta Tunjangan yang Diterima

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini hampir selesai, dan masyarakat mulai menantikan informasi terkait pendaftaran CPNS 2025.

Editor: Glery Lazuardi
Grafis Tribun Style
ilustrasi CPNS. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini hampir selesai, dan masyarakat mulai menantikan informasi terkait pendaftaran CPNS 2025. Meskipun hingga 13 Januari 2025, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa peluang pembukaan seleksi CPNS 2025 sangat besar. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui seleksi Sekdin Kemenhub.

Pemerintah saat ini masih fokus pada penyelesaian seleksi CPNS 2024 dan akan mengevaluasi kebutuhan pegawai sebelum mengumumkan pembukaan CPNS 2025 secara resmi.

Gaji dan Tunjangan CPNS 2024

Meskipun pendaftaran CPNS 2025 belum diumumkan, salah satu informasi yang sangat dinanti adalah besaran gaji yang diterima oleh CPNS

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja.

Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:

Golongan I:

Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080

Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560

Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960

Golongan II:

Golongan IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720

Golongan IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000

Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560

Golongan III:

Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160

Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040

Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400

Selain gaji pokok, CPNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved