Siapa Pemilik Pagar Laut Tangerang? PIK 2 Bantah, JRP Sebut Dibangun Warga

Polemik seputar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, semakin memanas.

Editor: Glery Lazuardi
i
Keberadaan pagar laut yang terpasang dan membentang sepanjang 30 kilometer (Km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten menjadi sorotan publik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polemik seputar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, semakin memanas.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai siapa yang memiliki dan membangun struktur bambu tersebut. Pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 dengan tegas membantah keterlibatan mereka dalam pembangunan pagar laut ini.

Manajemen PIK 2 melalui perwakilannya, Toni, menegaskan bahwa proyek mereka tidak ada kaitannya dengan pembangunan pagar laut di Tangerang.

Toni menjelaskan bahwa pengembangan kawasan PIK 2, yang telah dimulai sejak 2009, berbeda dengan proyek strategis nasional (PSN) yang baru dimulai pada 2024.

"PIK 2 adalah proyek yang berorientasi ke real estate, sedangkan PSN adalah wilayah yang terintegrasi mulai Maret 2024," kata Toni. Ia juga menekankan bahwa tuduhan terkait kepemilikan pagar laut oleh PIK 2 adalah tidak benar.

Baca juga: Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, PIK 2 Tegaskan Bukan Tanggung Jawab

Di sisi lain, Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang mengklaim bahwa pagar laut tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat sebagai langkah mitigasi bencana.

Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menyatakan bahwa pagar bambu itu bertujuan untuk mencegah abrasi dan melindungi ekosistem pantai.

Selain itu, pagar laut juga diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, seperti budidaya tambak ikan dan kerang hijau.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pagar laut tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki izin. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk mencabut pagar tersebut.

Jika tidak dibongkar, KKP akan mengambil tindakan untuk membongkarnya. Pung Nugroho juga menyebutkan bahwa pagar laut berpotensi merusak ekosistem dan merugikan nelayan.

Investigasi terkait siapa pemilik dan pembangun pagar laut tersebut masih terus dilakukan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pagar laut itu membentang di wilayah 16 desa di enam kecamatan, dengan struktur bambu setinggi enam meter yang dilengkapi anyaman dan pemberat.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, berharap permasalahan ini dapat segera terungkap.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved