Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, PIK 2 Tegaskan Bukan Tanggung Jawab
Manajemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Manajemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Toni, perwakilan pengelola PIK 2, menegaskan bahwa pagar laut tersebut bukanlah proyek dari pihaknya.
"Ya, itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya," ujar Toni di PIK 2, Tangerang, pada Minggu, 12 Januari 2025.
Baca juga: Pagar Laut 30 Km di Tangerang Banten, Ini Tanggapan Manajemen PIK 2
Toni juga menyatakan bahwa polemik mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 muncul karena kurangnya edukasi kepada masyarakat mengenai proyek tersebut.
"Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi kepada beberapa pihak yang berbeda pandangan. Banyak yang menganggap seluruh kawasan PIK 2 adalah PSN. Padahal, hanya sebagian kecil yang berada di Tangerang Utara yang merupakan PSN," jelas Toni.
Baru-baru ini, sebuah pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menghentikan kegiatan pemagaran ini karena diduga tidak memiliki izin dan berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengganggu aktivitas nelayan.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, kegiatan pemagaran laut tersebut harus dihentikan karena tidak sesuai dengan praktik internasional, termasuk United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), yang mengancam keberlanjutan ekologi laut.
Baca juga: Warga Tolak Aksi Deklarasi Penolakan Pembangunan PSN PIK-2 di Pakuhaji Tangerang
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa kegiatan pemagaran laut yang melibatkan cerucuk bambu itu dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, dan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Tindakan penghentian pemagaran ini adalah respons terhadap aduan nelayan setempat dan untuk menegakkan aturan tata ruang laut yang berlaku.
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen M. Yasin Kosasih, menyatakan bahwa pagar laut tersebut akan dibongkar, mengingat gangguan yang ditimbulkan terhadap nelayan.
Baca juga: Masyarakat Pesisir Utara Banten Gelar Aksi Tolak Pembangunan PIK 2
Polri siap bekerja sama dengan KKP untuk mendukung langkah ini, dan apabila terjadi konflik sosial di lokasi, Polri akan segera mengambil tindakan.
Sejauh ini, penyelidikan mengenai siapa yang memasang pagar laut tersebut belum dilakukan, namun KKP telah mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan ini.
Gelar Aksi di DPRD Banten, Mahasiswa Tuntut Penghapusan Tunjangan Anggota DPR |
![]() |
---|
Jamin Keamanan Warga Tangsel, Bang Ben Turun ke Jalan, Ikut Patroli Gabungan |
![]() |
---|
Mahasiswa Mulai Geruduk Mapolda Banten, Desak Lakukan Reformasi Polri dan Usut Dugaan Kekerasan |
![]() |
---|
50 Sekolah SMA/SMK di Banten Diberlakukan Pembelajaran Daring, Dindikbud Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Wakil Rektor UIN SMH Banten Dukung Mahasiswa untuk Aksi Demonstrasi, Perkuliahan Digelar Daring |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.