Kemenkum Banten

6 Program Unggulan Kanwil Kementerian Hukum Banten 2025, Bentuk Komitmen Langsung ke Masyarakat

Agar pelayanan, pembinaan, dan pembentukan hukum di Provinsi Banten berjalan optimal

dokumentasi Kemenkum Banten
Kepala Kanwil Kemenkum Banten R Natanegara memaparkan enam program unggulan pada 2025 saat Rapat Koordinasi Program Kerja Kemenkum bersama pemerintah daerah se-Provinsi Banten di Bale Supomo, Rabu (15/1/2025). 

Hal itu agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan dampak nyata dalam hal pembuatan regulasi serta memahami kebutuhan daerah dan mampu menjawab tantangan global.

Baca juga: R Natanegara Kini Pimpin Kanwil Kemenkum Banten Gantikan Romi Yudianto

4. Program Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Kolaborasi dengan pemerintah daerah dapat membantu dan mendorong JDIH ini dipastikan ada pada setiap instansi atau satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).

5. Program Layanan Kekayaan Intelektual

Kanwil Kementerian Hukum Banten akan mengakselerasi program unggulan, antara lain pencanangan kawasan karya cipta, pencanangan kawasan desain industri, pekan edukasi desain industri, serta DJKI turun ke kampus, industri, litbang, dan pesantren.

Untuk itu, perlu dukungan dari pemerintah daerah untuk mendorong anak-anak bangsa di Provinsi Banten kreativitasnya dan dipastikan terlindungi hak cipta dan desain industrinya yang merupakan fondasi dari ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, R Natanegara, memberikan arahan kepada pegawai non-pegawai negeri (PPNPN), Jumat (10/1/2025) pagi.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, R Natanegara, memberikan arahan kepada pegawai non-pegawai negeri (PPNPN), Jumat (10/1/2025) pagi. (dokumentasi Kanwil Kemenkum Banten)

6. Program Pendaftara Perseroan Perorangan (PT Perorangan)

Program ini untuk mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memliki badan hukum dengan syarat tidak ada besaran modal minimal, dan dapat didirikan warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved