Batas Akhir Pengajuan Masa Sanggah CPNS 2024, Berikut Persyaratan yang Harus Diketahui

Hari ini, 15 Januari 2025, merupakan batas akhir bagi pelamar untuk mengajukan masa sanggah atas hasil kelulusan seleksi CPNS 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024
Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan. Hari ini, 15 Januari 2025, merupakan batas akhir bagi pelamar untuk mengajukan masa sanggah atas hasil kelulusan seleksi CPNS 2024. 

Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.

Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan dilegalisir (apabila ada).

Baca juga: Simak Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS BNN 2024, Ini Ketentuan Sanggah dan Pemberkasan

B. Dokumen Lain yang Dikirim Melalui Email

Selain dokumen yang diunggah ke portal SSCASN, pelamar juga diwajibkan mengirimkan beberapa dokumen ke alamat email 
cpnsbknmasakini@bkn.go.id dengan subjek: nomor peserta_nama. Dokumen yang perlu dikirim adalah:

Kartu Keluarga.

Ijazah/STTB dari SD hingga SMA untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III atau S-1, atau dari SD hingga S-1 untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2.

C. Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi

Pelamar yang lulus seleksi CPNS BKN 2024 harus membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya untuk mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS. 

Jika pelamar mengajukan pindah sebelum jangka waktu tersebut, maka dianggap mengundurkan diri.

D. Pengunduran Diri

Jika pelamar yang sudah dinyatakan lulus memutuskan untuk mengundurkan diri, maka mereka wajib mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

E. Sanksi Jika Tidak Memenuhi Syarat

Jika pelamar tidak mengisi DRH atau tidak memenuhi kelengkapan dokumen sesuai ketentuan, maka dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, dan kelulusannya akan dibatalkan.

F. Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Usul penetapan NIP untuk CPNS dilakukan pada 22 Februari - 23 Maret 2025. Pelamar yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi akhir CPNS BKN T.A. 2024 harus siap menerima segala konsekuensi dari peraturan yang berlaku. Pelamar yang memberikan informasi palsu atau melanggar ketentuan dapat dibatalkan kelulusannya dan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved