Galian Ilegal di Lebak, Warga Minta Polisi Usut Hilangnya Spanduk Penyegelan

Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, meminta Polres Lebak untuk segera mengusut pelaku yang mencopot spanduk penyegelan

Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
misbahudin
Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, meminta Polres Lebak untuk segera mengusut pelaku yang mencopot spanduk penyegelan 

TRIBUNBANTEN.COM - Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, meminta Polres Lebak untuk segera mengusut pelaku yang mencopot spanduk penyegelan pada lokasi galian tanah ilegal. 

Spanduk tersebut dipasang oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten pada 6 Januari 2025, namun hilang pada 14 Januari 2025.

Baca juga: Usai Warga Mekarsari Audiensi dengan Kapolres Lebak, Segel yang Dipasang ESDM Banten Hilang

Ketua RT 04/RW 04 Kampung Papanggo, Tarmidi, menyatakan bahwa pencopotan spanduk tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Kami sebagai warga meminta kepolisian mengusut siapa pelaku yang mencopot spanduk penyegelan itu," ujar Tarmidi saat ditemui di rumahnya, Rabu (15/1/2025).

Menurut Tarmidi, pelaku yang mencopot spanduk tersebut telah melecehkan hukum dan merusak akses jalan lingkungan. 

"Masa iya aparat diam saja. Bagi polisi tidak ada yang sulit, tapi tergantung pihak kepolisian apakah menindak atau tidak," tambahnya.

Meskipun demikian, Tarmidi mengaku belum melaporkan kejadian tersebut kepada ESDM Banten, karena warga ingin mengetahui siapa yang berani mencopot spanduk itu. 

"Katanya, barang siapa yang merusak atau mencopot spanduk itu akan dipidana. Makanya kami ingin polisi mencari tahu siapa pelakunya," ucapnya. 

Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, warga berencana untuk mendatangi kantor ESDM Banten.

Pantauan di lokasi galian tanah ilegal yang disegel, spanduk tersebut telah hilang, meninggalkan sobekan sisa-sisa sepanduk yang terpasang sebelumnya. 

Marta, salah satu warga Kampung Papanggo, mengatakan bahwa spanduk tersebut hilang pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 WIB. 

Baca juga: Tak Dianggarkan, Bupati Lebak Terpilih Hasbi Jayabaya Tak Keberatan Pakai Randis Bekas

"Itu hilangnya pagi, dan warga juga tidak mengetahui siapa yang mencopotnya. Karena kalau warga biasa tidak mungkin berani mencopot," ujar Marta.

Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Banten, Dedi Hidayat, mengonfirmasi bahwa galian tanah yang disegel sudah masuk dalam ranah tindak pidana. 

"Artinya, kegiatan tambang ilegal ini sudah merupakan tindak pidana. Makanya, kami pasang spanduk penyegelan," ujarnya saat melakukan penyegelan di lokasi galian ilegal di Mekarsari pada 6 Januari 2025.

Dedi menambahkan, jika spanduk penyegelan dicabut atau dihilangkan, warga diimbau untuk segera melaporkannya ke pihak ESDM Banten

"Kalau ada yang mencabut atau menghilangkan, silakan informasikan ke kami, biar nanti kami yang tindak lanjuti," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved