Batalkan Kelulusan dan Tarik 233 Ijazah, Stikom Bandung Terancam Disanksi LLDikti

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) memberikan ancaman akan menjatuhi sanksi kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi atau Stikom Bandung.

Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) memberikan ancaman akan menjatuhi sanksi kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi atau Stikom Bandung. 

"Ketika terjadi sanksi administrasi berupa penghentian pembinaan itu, perguruan tinggi harus menyelesaikan (temuan). Kemudian, ketika itu sudah diselesaikan berarti sanksi administrasinya dicabut dan baru boleh meluluskan," katanya.

Sementara tentang solusinya, lanjut Samsuri, tetap mengacu kepada hasil temuan dan saat ini sedang dilakukan oleh pihak kampus.

Kemudian mereka juga harus segera menangani keresahan mahasiswa dan alumni yang telah terdampak.

"Kemudian tata kelolanya juga terus harus dilakukan perbaikan, sekarang itu diperbaiki sebagai bagian untuk perbaikan tata kelola ke depan," tegas Samsuri.

Samsuri menyebutkan bahwa tim EKA telah menguji proses pembelajaran di kampus tersebut apakah benar atau tidak, sehingga manakala prosesnya tidak sesuai aturan maka mereka harus bertanggungjawab.

"Jadi kalau kampus tidak ada permasalahan pasti mereka tidak mengakui itu sebagai sebuah kesalahan,"

"Namun, ketika itu sudah diakui sebuah temuan mereka harus selesaikan supaya esensi ijazah itu punya marwah," ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved