Kepala DKP Banten Ungkap Zonasi yang Dilalui Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Pesisir Tangerang

DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti beberkan sejumlah zonasi yang dilalui pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang.

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang.com/Nurmahadi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti saat diwawancarai, Kamis (16/1/2025).  

"Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," paparnya.

Selain itu, Yeka menjelaskan pihaknya akan melakukan investigasi untuk mencari dalang di balik pemasangan pagar laut tersebut.

Tak dapat dipungkiri, Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, guna merampungkan investigasi.

Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. 

Tak hanya itu, pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan, lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara. 

"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," ujar Yeka.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ini Zonasi yang Dilalui Pagar Laut Misterius Sepanjang 30,16 Km di Pesisir Kabupaten Tangerang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved