Dugaan Pencemaran Udara di Cikande, Polisi Janji Serap Aspirasi Warga

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, memberikan tanggapan terkait dugaan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh dua perusahaan di Desa Leuwi Limus

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi polusi udara. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kapolsek Cikande, AKP Tatang, memberikan tanggapan terkait dugaan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh dua perusahaan di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten

Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Advance Smelting Technology dan PT Xia Wang, yang bergerak di bidang peleburan logam.

Sejumlah warga Desa Leuwi Limus sebelumnya menggeruduk Kantor Desa untuk menuntut klarifikasi terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas kedua perusahaan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Leuwi Limus, Protes Dampak Pencemaran Udara

Mereka mendesak agar perusahaan berhenti beroperasi sementara waktu, karena khawatir dampaknya terhadap kesehatan.

Tatang menjelaskan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polsek Cikande terkait dugaan pencemaran udara tersebut. 

Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan menanggapi setiap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.

"Jika ada laporan, tentu kami akan sikapi, karena kita harus menindaklanjuti segala aspirasi dari masyarakat," ujar Tatang, Kamis (16/1/2025).

Tatang juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan terkait telah merespons keluhan warga dan berjanji akan segera melakukan perbaikan agar tidak terjadi pencemaran udara lebih lanjut. 

"Mudah-mudahan dalam waktu satu bulan ini, perusahaannya sedang berupaya untuk memperbaiki kondisi ini," tambahnya.

Terkait masalah hukum, Tatang belum dapat memastikan apakah ada delik pidana yang dapat menjerat perusahaan, karena masalah pencemaran udara lebih berkaitan dengan regulasi perlindungan lingkungan hidup. 

"Kita lihat dulu bagaimana perkembangannya, karena ini domainnya lebih ke lingkungan hidup," ucapnya.

Perusahaan Mengaku Ada Bau Menyengat

Dua perusahaan yang terlibat, PT Advance Smelting Technology dan PT Xia Wang, mengakui bahwa aktivitas produksi mereka menimbulkan bau menyengat yang dirasakan oleh warga sekitar. 

PT Xia Wang, yang menggunakan bahan kimia dalam produksinya, menyatakan bahwa bau adalah bagian dari proses industri mereka.

Kepala Personalia PT Xia Wang, Nani Heryani, mengungkapkan bahwa bau tidak bisa dihindari dalam setiap proses produksi, terutama karena perusahaannya menggunakan bahan kimia. 

"Kami tidak mengelak, karena memang bahan kami berasal dari zat kimia. Semua pabrik pasti ada bau," ujar Nani.

Baca juga: 2 Pabrik Industri di Tangerang Disidak Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya

Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan bersedia memberikan bantuan pengobatan gratis kepada warga yang terdampak, meski beberapa warga menolak tawaran tersebut. 

"Tadi ada warga yang meminta pengobatan gratis, saya jawab boleh dan bisa, tapi mereka malah tidak setuju," tuturnya.

Sementara itu, Manager Operasional PT Advance Smelting Technology, Asep Maulud Taufik, menjelaskan bahwa bau menyengat tersebut disebabkan oleh kebocoran atau korosi pada peralatan produksi. 

"Mungkin itu yang menyebabkan kebocoran, karena cuaca yang berubah-ubah, hujan dan panas," ujarnya.

Asep menegaskan bahwa pihaknya selalu mematuhi regulasi yang ada, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan. 

"Kami sudah melakukan produksi sesuai regulasi yang ada, termasuk baku mutu emisi dan debu yang telah ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Leuwi Limus melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Desa, menuntut agar kedua perusahaan tersebut menghentikan operasinya selama satu bulan. 

Warga khawatir bau menyengat yang ditimbulkan dapat berdampak buruk terhadap kesehatan mereka. 

Mereka meminta agar perusahaan segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan untuk menghindari pencemaran lebih lanjut.

Pihak perusahaan mengaku telah berupaya untuk memperbaiki keadaan dan mengharapkan agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik dengan melibatkan pihak berwenang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved