Pemprov Jakarta Bolehkan ASN Poligami: 8 Syarat Ini Wajib Dipenuhi!
ASN pria di Jakarta kini bisa berpoligami. Meski diberikan izin berpoligami namun permohonan poligami harus memenuhi beberapa syarat.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kini memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di Jakarta bisa berpoligami.
Kendati diberikan izin berpoligami, namun permohonan poligami harus memenuhi beberapa syarat.
Mengutip Kompas.com, aturan berpoligami itu diterbitkan oleh penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.
Baca juga: Kades di Serang Banten Gunakan Dana Proyek Fisik untuk Modal Poligami, Kini Punya 20 Anak
Namun ada 8 syarat agar izin poligami diberikan kepada ASN.
Bila satu di antara izin poligami tersebut tidak bisa dibuktikan, izin poligami tidak dapat diberikan.
Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami.
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.
Pergub ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 juga menyebutkan bahwa dalam kasus tertentu, hukuman disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Syarat pemberian izin poligami Namun, pada Pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan.
Berikut syaratnya:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Cari Aman, Percetakan di Jakarta Enggan Terima Pesanan Bendera One Piece: Takut Dituduh Makar! |
![]() |
---|
Pemprov DKI Butuh 1.000 Petugas Damkar Baru, Warga Luar Jakarta Boleh Daftar |
![]() |
---|
5 Info Seputar Info GTK Insentif Guru Non-ASN, Pencairan Dana Rp2,4 Juta hingga September 2025 |
![]() |
---|
ASN di Pandeglang Dilarang Live TikTok Pribadi saat Jam Kerja, BKPSDM Ancam Sanksi Bagi Pelanggar |
![]() |
---|
BKPSDM Sentil ASN Pandeglang, Minta Kurangi Gaya Hidup Mewah, Farid : Wujudkan Pola Hidup Sederhana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.