Pemprov Jakarta Bolehkan ASN Poligami: 8 Syarat Ini Wajib Dipenuhi!

ASN pria di Jakarta kini bisa berpoligami. Meski diberikan izin berpoligami namun permohonan poligami harus memenuhi beberapa syarat.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist/Net
Ilustrasi ASN Jakarta. Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di Jakarta kini bisa berpoligami asal memenuhi 8 syarat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kini memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di Jakarta bisa berpoligami.

Kendati diberikan izin berpoligami, namun permohonan poligami harus memenuhi beberapa syarat.

Mengutip Kompas.com, aturan berpoligami itu diterbitkan oleh penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.

Baca juga: Kades di Serang Banten Gunakan Dana Proyek Fisik untuk Modal Poligami, Kini Punya 20 Anak

Namun ada 8 syarat agar izin poligami diberikan kepada ASN.

Bila satu di antara izin poligami tersebut tidak bisa dibuktikan, izin poligami tidak dapat diberikan.

Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami

 

 

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.

Pergub ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 juga menyebutkan bahwa dalam kasus tertentu, hukuman disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Syarat pemberian izin poligami Namun, pada Pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut syaratnya:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved