Pencemaran Udara di Desa Leuwi Limus

Soal Dugaan Pencemaran Udara di Leuwi Limus Serang, Kades Sebut Ada 11 RT Terdampak 

Ada 11 RT di Desa Leuwi Limus yang terdampak akibat aktivitas produksi yang dilakukan oleh dua perusahaan di wilayah tersebut.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Kepala Desa Leuwi Limus, Karmawan (Batik kuning) saat aksi unjuk rasa oleh ratusan warga di depan kantornya, Kamis (16/1/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Desa (Kades) Leuwi Limus, Karmawan menyebut, terdapat 11 RT di desanya, yang terdampak aktivitas produksi yang dilakukan oleh dua perusahaan di wilayahnya.

Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Advance Smelting Technology dan PT Xia Wang, yang bergerak di bidang peleburan logam.

"Untuk sementara ini ada 11 RT yang tercemar, yang mengeluhkan bau. Yaitu RT  02 , 04 , 15 , 05 , 06 , 07 , 08 , 09 , 17 , 11, dan 01," ujarnya kepada TribunBanten.com, di ruang kerjanya Jumat (17/11/2024) .

Baca juga: 3 Tips Buka Puasa agar Perut Nyaman dan Tidak Menimbulkan Gangguan Pencernaan

"Dan dampak bau menyengat itulah yang kemudian membuat masyarakat akhirnya menuntut perusahaan, agar bisa menghilangkan rasa bau tersebut," sambungnya.

Ia mengatakan, dua perusahaan tersebut sebenarnya sudah lebih dari tiga tahun menjalankan aktivitas produksinya di wilayah Desa Leuwi Limus.

Namun, bau menyengat baru dirasakan warga dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

"Kalau untuk aktivitas produksi Xia Wang itu sudah tiga tahun lebih, dan Advance Smelting Tecnology sudah hampir lima tahun," ungkapnya.

 

 

"Terus juga kalau selama ini baunya standar, dalam artian masih bisa diterima masyarakat. Tapi satu belakangan baunya itu menyengat," jelasnya.

Saat disinggung perihal kompensasi terhadap warga yang terdampak, Karmawan mengaku ada, namun bentuknya dalam bentuk kas RT.

Jumlahnya pun bervariasi, tergantung pada jarak RT tersebut dengan lokasi produksi perusahaan.

"Ada kas RT, jumlahnya ada yang Rp 600 ribu, Rp 900 ribu, dan ada yang Rp 1 juta lebih. Tergantung jarak," tuturnya.

Berdasarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga setempat, telah dicapai kesepakatan, bahwa perusahaan akan memperbaiki korosi selama satu bulan.

"Dicoba dulu perbaikan selama satu bulan, baru nanti dilihat langkah-langkah berikutnya seperti apa, antara masyarakat dengan perusahaan, yang juga akan di fasilitasi oleh pihak Muspika, termasuk desa," ucap Karmawan.

Menurutnya, kondisi saat ini sudah jelas merugikan masyarakat. 

Sebab, meskipun ada masyarakat Desa Leuwi Limus yang bekerja di dua perusahaan itu, dan RT yang terdampak diberikan kompensasi, tetap saja memberikan dampak buruk terhadap kesehatan lingkungan.

Baca juga: Nestapa Warga Desa Leuwi Limus Kabupaten Serang, Diteror Polusi Udara hingga Terserang ISPA

"Kalau seperti ini sudah jelas memberikan mudhorat nya ke masyarakat, karena meskipun sudah ada yang bekerja, terus diberikan kompensasi, kalau misalkan pencemaran terhadap kesehatan lingkungan sudah jelas merugikan masyarakat," paparnya.

Dirinya berharap, perusahaan dapat segera mengatasi permasalahan bau yang menjadi keluhan dari masyarakat.

"Harapannya kalau memang perusahaan masih ingin berjalan, yang penting bau itu walaupun tidak hilang tapi minimal diminimalisir," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved