Panduan Lengkap Cara Lapor Pajak SPT Tahunan: Sistem Cortex Berlaku Januari 2025
Setiap tahun, wajib pajak—baik individu maupun badan usaha—harus melaporkan SPT Tahunan sebagai kewajiban perpajakan.
TRIBUNBANTEN.COM - Setiap tahun, wajib pajak—baik individu maupun badan usaha—harus melaporkan SPT Tahunan sebagai kewajiban perpajakan.
Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan bisa dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi, dan sampai 30 April untuk wajib pajak badan.
Meskipun proses ini sudah menjadi rutinitas, masih banyak yang bertanya-tanya apakah tahun ini pelaporan SPT menggunakan sistem terbaru, Coretax, atau tetap dengan sistem lama. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hal tersebut serta cara lapor pajak yang benar.
Melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun oleh wajib pajak.
Baca juga: Lapor SPT Pajak Tahunan 2024: Panduan Lengkap, Mudah dan Tepat Waktu
Meskipun DJP telah memperkenalkan sistem Coretax, untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024, wajib pajak masih menggunakan sistem DJP Online.
Oleh karena itu, pastikan Anda melaporkan pajak tepat waktu dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan. Jangan lupa untuk selalu menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa SPT Anda telah diterima.
Jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak atau Chat Pajak jika mengalami kendala, termasuk lupa EFIN.
Dengan mematuhi kewajiban perpajakan ini, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan negara, sambil menghindari sanksi dan masalah hukum di kemudian hari.
Baca juga: Permudah Pembayaran Pajak, Bapenda Bapenda Kota Serang Luncurkan Mesin Amanah
Apakah Pelaporan SPT 2024 Sudah Menggunakan Coretax DJP?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan, salah satunya dengan meluncurkan Coretax DJP, sebuah sistem administrasi pajak terbaru.
Coretax ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung pajak, mempercepat proses administrasi, serta mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan.
Namun, meski Coretax sudah diperkenalkan, penerapannya sepenuhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024, wajib pajak masih menggunakan DJP Online melalui situs djponline.pajak.go.id, sistem yang telah digunakan selama ini.
Baca juga: Permudah Pembayaran Pajak, Bapenda Bapenda Kota Serang Luncurkan Mesin Amanah
Langkah-Langkah Lapor Pajak SPT Tahunan 2024 Bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memastikan laporan pajak Anda diterima dengan benar:
1. Akses Portal Layanan Wajib Pajak Kunjungi Portal Layanan Wajib Pajak melalui laman https://pajak.go.id/. Setelah itu, klik banner Portal Layanan Wajib Pajak yang ada di bagian atas halaman.
2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak Pada laman utama, pilih layanan Pelaporan Pajak dan klik tombol "Klik di sini" untuk memilih opsi Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya.
3. Pilih Jenis SPT yang Tepat Tentukan jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau SPT Tahunan untuk Badan Usaha (1771).
4. Isi Data SPT dengan Teliti Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah lengkap dan benar. Untuk meminimalisir kesalahan, panduan pengisian untuk setiap kolom dapat ditemukan di laman pajak.go.id. Ikuti instruksi dengan cermat.
5. Masukkan Kode Verifikasi Setelah data diisi, Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar pada akun pajak.go.id Anda.
6. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor Setelah memasukkan kode verifikasi, kirimkan SPT melalui e-Filing atau e-Form.
Jangan lupa untuk menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa SPT Anda telah berhasil diterima oleh DJP. Sanksi Jika Telat Lapor SPT: Denda hingga Pidana Jangan anggap remeh kewajiban untuk melapor SPT Tahunan.
Terlambat melaporkan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Bahkan, dalam beberapa kasus, keterlambatan yang berlarut-larut bisa berujung pada tindak pidana.
Oleh karena itu, pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari masalah hukum dan biaya tambahan. Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa Nomor EFIN?
Bagi Anda yang lupa atau tidak menyimpan Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number), ada beberapa cara untuk mengatasinya:
1. Hubungi Kring Pajak
Anda bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri yang diperlukan.
2. Live Chat atau Media Sosial
Wajib pajak juga bisa melakukan live chat dengan agen Chat Pajak melalui laman www.pajak.go.id atau bertanya lewat media sosial X dengan me-mention akun @kring_pajak.
3. Pencetakan Ulang di KPP Terdekat
Alternatif lainnya adalah dengan mengajukan permohonan pencetakan ulang EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Cara Mendapatkan EFIN Jika Lupa Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:
1. Kirimkan Permohonan
Wajib pajak dapat mengirimkan permohonan lupa EFIN ke email lupa.efin@pajak.go.id dengan menggunakan alamat email terdaftar.
2. Tulis Subjek Email
Gunakan subjek email: "LUPA EFIN" dan sertakan informasi berikut: * NPWP * Nama Wajib Pajak * Alamat terdaftar * Alamat email terdaftar * Nomor telepon terdaftar
3. Lakukan Afirmasi
Dalam email, wajib pajak juga harus menyertakan afirmasi yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik sah NPWP yang dimaksud dan bersedia menanggung akibat hukum jika terdapat kesalahan.
Pajak Bumi dan Bangunan di Lebak 2025 Tak Naik, Bapenda Optimistis Target Rp32,5 Miliar Tercapai |
![]() |
---|
Catat Batas Waktu Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten dan Gratis Mutasi |
![]() |
---|
Usai Dikukuhkan, 102 Kades Diperintah Bupati Pandeglang untuk Kejar Target Pajak Bumi Bangunan |
![]() |
---|
Mencengangkan! Nenek 69 Tahun di Semarang Tiba-tiba dapat Tagihan PBB Naik 441 Persen, Bikin Kaget |
![]() |
---|
Buruh Jahit Ini Kaget Bukan Main, Dapat Tagihan Pajak Gara-gara Transaksi Rp2,8 Miliar: Heran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.