Kasus Pelecehan Seksual

Satgas PPA Kabupaten Serang Kecam Majelis Hakim yang Bebaskan Terdakwa Kekerasan Seksual Pada Anak 

Satgas PPA Kabupaten Serang mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Konferensi Pers Satgas PPA Kabupaten Serang. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN, SERANG - Satuan Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Serang mengaku kecewa, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang.

Pasalnya, PN Serang memberikan putusan bebas terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Apalagi, korban merupakan anak kandung dari terdakwa.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Gadis Difabel di Panggarangan Dikawal UPTD PPA Lebak

Ketua SATGAS PPA Kabupaten Serang Habibah mengatakan, vonis yang diputuskan PN Serang tak sejalan dengan prinsip perlindungan anak.

"Kami mengecam majelis hakim yang menyatakan bahwa pelaku bebas murni, jadi ini jadi perhatian kita semua," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

"Karena kita ketahui anak itu generasi bangsa yang harusnya dilindungi, dijaga, siapa pun itu pelakunya. Apalagi ini bapak kandungnya sendiri,” jelasnya.

Ia mengatakan, putusan bebas tersebut juga sangat menciderai rasa keadilan, dan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

 

 

"Satgas PPA juga khawatir jika putusan bebas yang ditetapkan Majelis Hakim, dapat menjadi yurisprudensi terhadap penegakan hukum yang menimpa anak di bawah umur di masa yang akan datang," paparnya.

Oleh karena itu, Satgas PPA Kabupaten Serang telah menyiapkan langkah-langkah konkret, untuk membatalkan putusan yang dianggap tidak adil bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kita sesegera mungkin akan bersurat ke Komisi Yudisial, dan secepatnya kita kirim,” ucapnya.

Menurutnya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harusnya diberikan hukuman maksimal, bukan justru diberikan vonis bebas.

“Harusnya diancam 15 tahun, seberat-beratnya, makanya jadi perhatian kita semua,” tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved