KPK akan Telusuri Soal Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Banten
KPK akan menelusuri dugaan korupsi proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar laut di Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan korupsi proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar laut di Tangerang, Banten.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengakui akan turut menyoroti proses penanganan pagar laut di Tangerang.
Hal itu dilakukan adanya dugaan korupsi penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang.
Baca juga: Konsultan PIK 2 Seret Nama Eks Bupati Tangerang Zaki Soal Pagar Laut, Sudah Ada Sejak Tahun 2014
Meski begitu, pihaknya saat ini belum menerima informasi secara lengkap.
Terlebih, kata Budi, soal pagar laut tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak terkait.
"Nanti dari kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa, mungkin kalau perlu dari Ombudsman bisa menyampaikan ke kami. Kami belum mendapatkan secara detil informasi tersebut, baru info-info saja," kata Setyo dalam keterangannya dikutip Kamis (23/1/2025).
Diberitakan, Ombudsman RI menyatakan ada potensi malaadministrasi bahkan korupsi pada proses penerbitan HGB dan SHM area pagar laut di Tangerang, Banten.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih bilang, informasi soal adanya HGB dan SHM ini menjadi perkembangan dari proses pemeriksaan dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh pihak yang belum diketahui hingga saat ini.
"Terbitnya sertifikat HGB atau pun sertifikat jenis yang lain misalnya SHM itu bisa berpotensi prosesnya itu ada maladministrasi, potensinya," ujar Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Dia juga akan mendalami keanehan soal munculnya HGB dan SHM di area laut ini.
Baca juga: Usai Kholid, Kini Giliran Heri Amri Nelayan Serang Banten Bongkar Dugaan Stempel Sakti PSN PIK 2
Kata dia, jika ditemukan adanya malaadministrasi, hal itu juga bisa berlanjut pada tindakan korupsi.
"Nah dalam penerbitan itu ada malasdministrasi atau tidak. Kalau ada, bisa potensi nanti kalau kita temukan, itu bisa jadi bukan hanya malaadministrasi, tapi juga bisa jadi ada KKN di sana," kata Najih.
Kendati begitu, Najih mengatakan, jika memang ditemukan potensi kriminal, maupun korupsi, hal tersebut merupakan wewenang dari penegak hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Red Notice Segera Terbit, Interpol Sebut Riza Chalid Terakhir Terlacak di Malaysia |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Kuota Haji Tak Kunjung Diumumkan KPK, Kenapa? |
![]() |
---|
Begini Kondisi PDAM Lebak Usai Direktur dan Dewas Jadi Tersangka Kasus Korupsi 15 Miliar |
![]() |
---|
Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Sosok Isbandi, Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Serang, Pernah jadi Komisaris hingga Dirut PT SBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.