Sistem Tilang Poin Sudah Diberlakukan di Wilayah Hukum Polres Cilegon, Begini Mekanismenya

Satlantas Polres Cilegon sudah memberlakukan sistem tilang poin, yang dinamakan Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggaran lalu lintas

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Tajudin/TribunBanten.com
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto saat ditemui TribunBanten.com, Sabtu (21/12/2024) 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon sudah memberlakukan sistem tilang poin, yang dinamakan Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang dilakukan pengemudi.

Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto mengatakan pemberlakukan sistem tilang poin sudah diberlakukan sejak awal Januari 2025.

"Sistemnya di situ nanti dilihat kategori pelanggarnya seperti apa, contoh pelanggaran ringan poinnya ada akumulasi. Kalau berat seperti ugal-ugalan yang membahayakan hingga mengakibatkan orang kecelakaan bahkan sampai meninggal dunia, itu ada lagi poinnya," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Kamis (23/1/2025).

AKP Mulya menjelaskan, dalam sistem itu, selain dilakukan penindakan secara hukum yang berlaku, pihaknya juga bisa melakukan penilangan.

Sistem penilangan ini memiliki beberapa kategori, dengan menjatuhkan hukuman kepada si pelanggar yaitu hukuman terberat.

"Akumulatifnya bisa dilihat di sistem, sistemnya ada di Ditlantas Polda dan Korlantas Polri," katanya.

Baca juga: Simak Sanksi Sistem Baru Tilang Poin Berdasarkan Pelanggaran, Diterapkan Polri Mulai Januari 2025

Nantinya, dalam sistem itu tercatat berapa akumulasi poin-poin yang didapat oleh setiap pelanggar.

Apabila akumulasi poinnya sudah melebihi batas, kata dia, maka secara otomatis sistem akan dicetak.

Misalnya di wilayah hukum Polres Cilegon ditemukan ada pelanggar yang sudah melebihi batas poin.

Pihak Polda Banten akan mencetak rekapan akumulasi pelanggaran dan data si pelanggar.

"Nanti akan dibuatkan surat dan dikirim ke kita, setelah itu nanti kita cabut surat izin mengemudi nya, sesuai data dan alamat yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Polres Cilegon Temui Korban Kecelakaan Bus Ugal-ugalan di Jalan Raya Anyer, Begini Kondisinya

Apabila nanti ketika sudah ada datanya, namun yang bersangkutan tidak dapat ditermukan keberadaannya.

Hal itu bisa ditemukan ketika si pelanggar membeli kendaraan sesuai data KTP.

"Nanti ketika dia membeli kendaraan sesuai dengan KTP yang bersangkutan, itu kan sudah include dengan sim. Ketika nanti dia bayar pajak itu dia tidak bisa bayar pajak sebelum yang pertama belum diselesaikan," katanya.

"Kalau belum memenuhi batas poin pelanggaran dia tetap harus bayar denda dulu, dendanya sesuai  hukuman yang bersangkutan. Tapi kalau melebihi target itu akan kita tarik sim nya, untuk dicabut," imbuhnya.

Kebijakan sistem tilang poin itu, mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, diatur besaran poin setiap jenis pelanggaran yang dilanggar oleh para pengguna jalan.

Baca juga: Sopir Bus Ugal-ugalan di Jalan Raya Anyer Hingga Senggol Pemotor, Terancam 3 Tahun Penjara

Setiap pelanggaran memiliki besaran poin yang berbeda-beda, mulai dari pelanggaran ringan 1 poin, hingga pelanggaran berat 12 poin yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum terbitnya putusan pengadilan.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 Poin, dikenai sanksi pencabutan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun pelaksanaannya, dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) 

"Kecuali sifatnya kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia itu ada videonya, seperti yang viral kemarin itu bisa kita integrasi untuk dimasukan ke sistem ETLE, nanti secara otomatis bisa juga kita proses," ungkapnya.

Baca juga: Senggol Emak-emak Hingga Jatuh dari Motor, Sopir Bus Ugal-ugalan di Jalan Raya Anyer Ditangkap

AKP Mulya berharap kepada masyarakat bisa ikut serta membantu pihak kepolisian agar melaporkan setiap insiden yang terjadi di jalan raya.

"Makanya kami mengimbau kepada masyarakat kalau ada di jalan raya ugal-ugalan, balap liar langsung aja di video lalu kirim ke kita, nanti secara otomatis kita masukan ke ETLE penindakannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved