Komnas PA Banten Soroti Maraknya Kasus Pelecehan Seksual dan Pencabulan Anak di Lebak

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten, soroti maraknya kasus pelecehan seksual dan pencabulan kepada anak di Kabupaten Lebak.

Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
Dok Ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan
Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 


TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten, soroti maraknya kasus pelecehan seksual dan pencabulan kepada anak di Kabupaten Lebak


Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan mengaku prihatin banyaknya kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Lebak.


Apalagi, kebanyakan korban adalah anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. 

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Lebak, Ade Hidayat: Jangan Ada Kata Ampun untuk Pelaku


"Tentu Komnas sangat perihatin mendengar kasus ini, apalagi kasusnya di dunia pendidikan dan pelakunya adalah oknum guru," katanya dalam sambungan telepon, Kamis (23/1/2025). 


Harusnya, lanjut Gunawan, seorang guru bisa menjadi jembatan bagi anak-anak di sekolah ketika memiliki masalah yang dihadapi. 


Meskipun begitu, kasus pelecehan seksual dan pencabulan tidak hanya menjadi PR bagi guru atau pihak sekolah saja, melainkan juga PR bagi para orang tua dan lingkungan masyarakat. 


"Itu merupakan satu kesatuan yang memiliki peran luar biasa menjaga lingkungan anak-anak. Baik di sekolah maupun ketika anak-anak sedang bermain di luar sekolah," jelasnya. 


Gugun menilai, peran orang menjadi nomor satu dalam memberikan pemahaman terhadap anaknya, salah satunya adalah tentang mitigasi kekerasan seksual terhadap anak.


Seperti mitigasi pra sekolah penting kiranya bagi orang tua memberitahukan kepada anaknya, mengenai apa saja larangan-larangan yang tidak diperbolehkan dan dibolehkan untuk disentuh.  


"Misalnya bagian mulut, dada, kemaluan dan bagian belakang. Bahkan siapa saja yang boleh menyentuh, itu hanya ibunya dan dokter ketika didampingi orang tuanya. Ini sangat penting pemahaman bagi anak-anak melalui peran orang tua itu tadi," ujarnya. 


"Bahkan ayahnya juga tidak diperbolehkan menyentuh anaknya. Karena dibeberapa kasus yang kita temukan kemarin itu, ada ayah yang menyetubuhi anaknya sendiri dan itu seda ramai," sambungnya. 

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Gadis Difabel di Panggarangan Dikawal UPTD PPA Lebak


Menurut Gunawan, ada empat langkah yang  harus dilakukan anak-anak ketika terjadi pelecehan seksual ataupun pencabulan. Antara lain tolak, teriak, lari dan lapor.


"Jadi kalau mereka diberi informasi tentang bagaimana bisa menjaga diri sendiri, maka 4 langkah itu perlu dilakukan ketika terjadi," ujarnya. 


"Karena kenapa? Karana dibeberapa kasus yang sering kita temukan anak-anak ini tidak diberikan bekal dari orang tua nya masing-masing termasuk juga guru-guru nya," sambungnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved