Pagar Laut
Komisi II DPR Heran Ada Sertifikat HGB di Area Pagar Laut Tangerang
Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI.
TRIBUNBANTEN.COM - Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, menilai penerbitan sertifikat itu patut dipertanyakan karena disebut tak sesuai prosedur.
Ia mengatakan, Komisi II berencana memanggil jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut.
Baca juga: Sejumlah Pejabat BPN Kabupaten Tangerang Diperiksa Buntut Sertifikat Pagar Laut
Hal ini menyusul terbitnya sekitar 263 SHGB yang dinyatakan cacat prosedur dan material.
Polemik Sertifikat di Kawasan Pagar Laut
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, mengungkapkan keprihatinannya terhadap polemik ini.
"Masalah ini sangat disayangkan, karena penerbitan sertifikat HGB di kawasan tersebut patut dipertanyakan," katanya, Sabtu (25/12/2025) dikutip dari Kompas.com.
Pria yang akrab disapa Goyud ini menambahkan bahwa masalah serupa juga terjadi di Bekasi dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Goyud menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kebijakan pertanahan di Indonesia, terutama yang berbasis pada Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960.
"Pasal 13 Ayat 1 menegaskan bahwa pemerintah wajib mengelola usaha di bidang agraria untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pemodal semata," tegasnya.
Pembatalan Sertifikat oleh ATRBPN
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, seblumnya telah mengumumkan pembatalan sejumlah sertifikat yang diterbitkan di area pagar laut.
Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga aspek utama:
dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis," ujar Nusron pada Jumat, 24 Januari 2025.
Nusron menjelaskan bahwa tindakan penerbitan sertifikat yang cacat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan berpotensi dikenakan sanksi.
Ia juga menganggap tindakan pejabat ATRBPN yang terlibat sebagai maladministratif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Anggota Komisi II DPR soal SHGB di Area Pagar Laut Tangerang: Patut Dipertanyakan"
4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Diadili di PN Serang, Salah Satunya Kades Kohod |
![]() |
---|
KKP Batal Bongkar Sisa Pagar Laut di Kohod Tangerang Hari Ini, Nelayan: Mohon Dipercepat! |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Akhirnya Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Rumah Kades Kohod Digeledah Bareskrim Polri, Pengacara Jelaskan Soal Mobil Rubicon Milik Arsin |
![]() |
---|
Sosok Kholid Miqdar, Nelayan yang Lantang Suarakan Penolakan PIK 2, Ngaku Sering Dapat Ancaman! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.