Inspektorat Panggil PNS di Pemkab Lebak Diduga Minta Jatah ke Pengusaha Galian Tanah Ilegal

Inspektorat Kabupaten Lebak mengaku sudah memanggil pegawai negri sipil (PNS) inisal M yang diduga meminta jatah kepada pihak galian tanah ilegal.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak, Kamis (30/1/2025). Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lebak, Vidia Indera mengaku sudah memanggil pegawai negri sipil (PNS) inisal M yang diduga meminta jatah kepada pihak galian tanah ilegal. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Inspektorat Kabupaten Lebak mengaku sudah memanggil pegawai negri sipil (PNS) inisal M yang diduga meminta jatah kepada pihak galian tanah ilegal.

Diketahui, viral sebuah rekaman diduga seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, diduga memintah jatah kepada pihak galian tanah ilegel yang ada di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung.

Rekaman diduga PNS berinisial M tersebut beredar melalui voice note WhatsApp.

Dalam rekaman tersebut, M disebut meminta uang dengan dalih untuk mengamankan masyarakat agar tidak melakukan aksi protes terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas galian tanah ilegal

Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lebak, Vidia Indera membenarkan pemanggilan terhadap M.

Baca juga: Soal Pagar Laut di Tanara Serang, Kades Pedaleman Bantah Terkait Proyek PIK 2

Vidia mengatakan, pemanggilan tersebut dalam rangka meminta keterangan terkait kasus tersebut. 

"Kami sudah panggil orang yang bersangkutan, untuk menanyakan dan meminta klarifikasi terkait isu yang terjadi," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2025). 

"Karena kami tidak ingin lepas tanggungjawab, kami sebagai pimpinan untuk mengingatkan bawahan," sambungnya. 

Baca juga: Viral Rekaman Diduga OKnum PNS di Lebak Minta Jatah ke Pengusaha Galian Tanah Ilegal Mekarsari

Dia mengatakan, perilaku yang dilakukan M tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang PNS.

Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan perundang-undangan tentang jabatan.

"Jelas itu sudah salah dan tidak boleh dilakukan PNS, apalagi M bekerja di Inspektorat," katanya. 

Menurutnya, terduga pelaku juga sudah mengakui kesalahannya tersebut dan membenarkan voice note yang dibuatnya itu. 

"M mengakui itu, makanya kami juga amat menyesalkan kenapa berani mengeluarkan voice note kepada orang lain, tanpa keterlibatan dirinya," ujarnya. 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, bahwa M tidak menerima aliran uang atau hal lain sejenisnya. Melainkan hanya dicatut namanya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved