Soal Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Tidak Serentak, Bisa Berpotensi Langgar Putusan MK?
Pemerintah bersama DPR RI sepakat bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Rencana pelantikan Kepala Daerah terpilih yang akan dilakukan secara bertahap, menuai polemik bagi sejumlah pihak.
Hal itu dipicu dari hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR RI bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
Rencananya, pelantikan tahap pertama, akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.
Namun, kesepakatan itu menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.
Melansir dari Kompas.com, beberapa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang kini sedang menghabiskan masa jabatannya menyatakan keberatannya terhadap keputusan tersebut.
Baca juga: Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Andra Soni Sowan ke Kediaman Keluarga Ratu Atut
Sebab, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan mereka yang masa jabatannya terpotong.
Seperti disampaikan Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
Ia menilai pelantikan secara bertahap berpotensi melanggar putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Pasti akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” ungkap Nina, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Bisa Dilaksanakan Serentak Mulai 6 Februari 2025
Nina juga menyebut, keputusan ini merugikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020.
Pasalnya, pelantikan mulai 6 Februari akan dapat mengurangi masa jabatan yang seharusnya lima tahun penuh.
“Merujuk SK pengangkatan saya, masa jabatan saya seharusnya sampai 2026. Tapi ini sudah terpotong banyak,” keluhnya.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Dibagi Tiga Gelombang, Dimulai 6 Februari 2025
Hal serupa disampaikan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Menurutnya, pelantikan bertahap tidak sesuai dengan putusan MK yang menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilakukan serentak.
“Saya kira hasil MK sudah jelas, pelantikan itu serentak sekali. Keputusan MK itu mengikat,” ucap Danny, Selasa (28/1/2025).
Danny menambahkan, pelantikan bertahap juga berdampak pada calon kepala daerah yang tengah berperkara di MK.
Sumber : Kompas.com
Bupati Serang Kantongi Nama Sekda Baru, Pelantikan Dijadwalkan Kamis 21 Agustus 2025 |
![]() |
---|
BKPSDM Sudah Ajukan Surat ke Mendagri dan BKN, Ini Jadwal Pelantikan Sekda Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pelantikan Deden Apriandhi jadi Sekda Banten |
![]() |
---|
6.139 PPPK Pemkot Tangsel Resmi Dilantik, Bang Ben: Tunjukan Kinerja Maksimal! |
![]() |
---|
Sekda Pastikan Pelantikan 6 Ribu PPPK Pemkot Tangsel Bakal Digelar Minggu Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.