Hati-Hati! Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dianggap Kriminal, Jika Kena Tilang ETLE
Pihak kepolisian akan menindak tegas para pengendara yang menggunakan plat nomor palsu.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak kepolisian akan menindak tegas para pengendara yang menggunakan plat nomor palsu.
Nantinya, melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pihak kepolisian akan mencatat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Apabila plat nomor yang digunakan palsu, penggunanya bisa dianggap melakukan tindakan kriminal.
Melansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya akan meniadakan tilang manual.
Untuk itu, semua penegakan peraturan lalu lintas akan mengandalkan kamera ETLE, baik ETLE Statis maupun ETLE Mobile.
Saat ada pelanggaran lalu lintas yang terekam, Polda Metro Jaya akan mengirimkan konfirmasi ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, setiap pendaftaran kendaraan bermotor wajib untuk menyertakan nomor HP.
Baca juga: Cara Cek Surat Tilang Elektronik atau ETLE, Waspada Penipuan: Kenali Ciri-cirinya
Data tersebut akan tersimpan di Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri.
"Di data ERI akan terolah bahwa nomornya sesuai dengan data kendaraan itu atau bukan, nanti akan kelihatan. Setelah ini terverifikasi, kendaraan itu terdaftar nomornya siapa, pemiliknya siapa, alamat siapa nanti akan kelihatan di sini," ujar Latif, kepada Kompas.com saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Latif menambahkan, jika setelah dicari datanya ternyata tidak sesuai dengan yang terekam pada ERI, maka data-data tersebut bisa dikatakan palsu.
Sehingga, akan dikembangkan lagi ke unit Reserse Kriminal (Reskrim).
Baca juga: CATAT! Ini Syarat Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya
"Nah, ini akan kita serahkan ke Reskrim untuk dievaluasi dan menjadi bahan pertimbangan untuk kegiatan kriminal di sana. Kan bisa juga kalau niat memalsukan berarti kan ada unsur pidananya," kata Latif.
Untuk diketahui, sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sumber : Kompas.com
| Dear Warga Banten! Ini Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang Elektronik di Tahun 2025 |
|
|---|
| Ini Cara Urus Tilang ETLE saat Kendaraan Sudah Dijual |
|
|---|
| Cara Melakukan Sanggahan Bagi Pengendara yang Terima Surat Tilang Elektronik |
|
|---|
| Mau Urus Pemutihan Pajak Tapi Kena Tilang Elektronik? Begini Solusinya |
|
|---|
| Ini Cara Buka Blokir STNK Gegara Kena Tilang ETLE, Terbaru Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ETLE-Cilegon-2023.jpg)