Hati-Hati! Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dianggap Kriminal, Jika Kena Tilang ETLE

Pihak kepolisian akan menindak tegas para pengendara yang menggunakan plat nomor palsu.

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Pihak kepolisian akan menindak tegas para pengendara yang menggunakan plat nomor palsu, Jumat (31/1/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak kepolisian akan menindak tegas para pengendara yang menggunakan plat nomor palsu.

Nantinya, melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pihak kepolisian akan mencatat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Apabila plat nomor yang digunakan palsu, penggunanya bisa dianggap melakukan tindakan kriminal. 

Melansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya akan meniadakan tilang manual. 

Untuk itu, semua penegakan peraturan lalu lintas akan mengandalkan kamera ETLE, baik ETLE Statis maupun ETLE Mobile.

Saat ada pelanggaran lalu lintas yang terekam, Polda Metro Jaya akan mengirimkan konfirmasi ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, setiap pendaftaran kendaraan bermotor wajib untuk menyertakan nomor HP. 

Baca juga: Cara Cek Surat Tilang Elektronik atau ETLE, Waspada Penipuan: Kenali Ciri-cirinya

Data tersebut akan tersimpan di Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri.

"Di data ERI akan terolah bahwa nomornya sesuai dengan data kendaraan itu atau bukan, nanti akan kelihatan. Setelah ini terverifikasi, kendaraan itu terdaftar nomornya siapa, pemiliknya siapa, alamat siapa nanti akan kelihatan di sini," ujar Latif, kepada Kompas.com saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Latif menambahkan, jika setelah dicari datanya ternyata tidak sesuai dengan yang terekam pada ERI, maka data-data tersebut bisa dikatakan palsu. 

Sehingga, akan dikembangkan lagi ke unit Reserse Kriminal (Reskrim).

Baca juga: CATAT! Ini Syarat Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya

"Nah, ini akan kita serahkan ke Reskrim untuk dievaluasi dan menjadi bahan pertimbangan untuk kegiatan kriminal di sana. Kan bisa juga kalau niat memalsukan berarti kan ada unsur pidananya," kata Latif. 

Untuk diketahui, sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Sanksi ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved