Mengurai Usulan Pemprov Banten Terkait Perubahan Hutan Lindung dan Dukungan untuk PSN PIK 2

Pemerintah Provinsi menertibkan sejumlah surat terkait pengembangan PSN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Costland di Kabupaten Tangerang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Pixabay
Ilustrasi hutan lindung - Pemerintah Provinsi menertibkan sejumlah surat terkait pengembangan PSN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Costland di Kabupaten Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi menertibkan sejumlah surat terkait pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Costland di Kabupaten Tangerang.

Surat pertama dikeluarkan pada tahun 2023 dengan nomor 000.7.2./3526-BAPP/2023 perihal dukungan untuk pengusulan PSN yang ditunjukan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Setelah surat tersebut dikeluarkan Pemprov Banten, Pemerintah Pusat kemudian menetapkan kawasan hutan lindung seluas 1.600 hektar lebih sebagai PSN PIK 2 Tropical Costland pada Maret 2024.

Baca juga: DLHK Ngaku Tak Dilibatkan Al Muktabar Soal Usulkan Perubahan Hutan Lindung untuk Tunjang PIK 2

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, Wawan Gunawan menyebut PT Mutiara Intan Permai (MIP), pengembangan PSN PIK 2 Tropical Costland mengajukan izin Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) ke Pemprov Banten.

Total luas lahan yang dimohon oleh PT MIP seluas 1.755 hektar. Akan tetapi, proses izin ANDAL terhambat karena kawasan yang dimohonkan oleh anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

"Iya, tapi baru proses KA ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan). Itu belum selesai karena harus ada pelepasan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi dari Kementrian Kehutanan," kata Wawan, Jumat (31/1/2025).

Pj Gubernur Banten yang saat itu dijabat oleh Al Muktabar kemudian menerbitkan surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 yang ditunjukan pada Perum Perhutani dan Kementerian Kehutanan.

Dalam surat yang dikeluarkan pada Juli 2024 tersebut, Pemprov Banten mengusulkan perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan produksi.

Perubahan hutan lindung menjadi produksi tersebut untuk menunjang  PSN PIK 2 Tropical Costland yang dikembangkan PT Mutiara Intan Permai (MIP).

Wawan mengaku tidak mengetahui ataupun dilibatkan dalam pengusulan perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan produksi tersebut.

"Soal mengusulkan (hutan lindung jadi produksi) jangan tanya saya, tanya ke beliau yang lama (Al Muktabar) saya tidak tahu menahu soal itu," katanya.

Sementara Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Hadi Prawoto mengaku, tidak mengetahui terkait surat tersebut. 

Namun ia mengamini bahwa surat yang ditandatangani mantan Pj Gubernur Banten merupakan kode dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten.

"Kalau lihat kode suratnya BAPP itu Bappeda," kata Hadi melalui sambungan telepon.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved